RDPU Komisi VI: Operasi Pasar Minyak Goreng, Nevi: Picu Situasi tak Terkendali dan Panic Buying
Pola utama distribusi perdagangan minyak goreng nasional adalah Produsen--Distributor--Pedagang Eceran--Konsumen Akhir dengan MPP (Margin Perdagangan dan Pengangkutan) total sebesar 17,41 persen.
"Margin ini mengindikasikan bahwa secara nasional kenaikan harga dari produsen hingga ke konsumen akhir berdasarkan pola utamanya adalah sebesar 17,41 persen," ungkal Nevi.
Politisi PKS ini mendorong para asosiasi, untuk mewujudkam stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri. "Situasi yang sangat mengkhawatirkan, meskipun pemerintah sudah menjanjikan 250 ribu ton ketersediaan tiap bulan, namun masyarakat melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng dengan harga Rp14 ribu," terangnya.
Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik
Bahkan, menurutnya, situasi pasar dunia, harga CPO semakin tidak terkendali akibat Indonesia akan membatasi ekspor minyak sawit.
"Ini menunjukkan, bahwa negara kita semestinya menjadi pemeran penting dalam perdagangan dunia pada komoditas minyak sawit ini, meskipun selama ini kita menjadi olok-olok terkait produk sawit yang mengganggu kesehatan dan lingkungan oleh masyarakat Eropa," tegasnya.
"Saya menekankan kepada pemerintah, agar kebijakan pemerintah ini dapat berdampak jangka panjang dalam persoalan minyak sawit ini. Dengan harga Rp14 ribu, ternyata memicu gejolak perilaku masyarakat terutama masyarakat yang memiliki kemampuan daya beli. Bagaimana masyarakat yang tidak mampu beli," kata Nevi mempertanyakan.
Berdasarkan informasi yang ia kumpulkan di lapangan, meskipun harga Rp14 ribu ditentukan pemerintah, ada titik-titik tertentu stok minyak goreng tidak ada. Ini artinya, ada situasi yang tidak terkendali dalam harmonisasi suplai dan demand.
Bahkan beberapa supermarket pun memanfaatkan situasi untuk mendapat harga minyak goreng Rp14 ribu, mesti beli produk lain dulu sebesar Rp50 ribu, meskipun pemerintah dengan cepat menangani hal ini.
"Saya menyarankan, operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp14 ribu."
"Selain menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian, juga meningkatkan ketepatan sasaran pemenuhan kebutuhan masyarakat," tutup Nevi Zuairina. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024