Terpidana Pencabulan Anak Kandung Dijebloskan ke Bui

Selasa, 14 Desember 2021, 20:54 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
Terpidana Pencabulan Anak Kandung Dijebloskan ke Bui
Pelaku pencabulan anak kandung, H (42) saat diamankan Tim Kejari Pasaman Barat dibackup Polsek Air Bangis, Selasa. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (14/12/2021) - Terpidana pencabulan anak kandung, H (42) dicokok di daerah Air Bangis oleh Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dibackup personel Polsek Air Bangis, Selasa. Dia merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Mahkamah Agung telah memutuskan, H bersalah. Pada Senin (13/12/2021) kemarin, dia ditangkap di Air Bangis setelah sempat dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Elianto di Simpang Empat.

Dijelaskan, penangkapan H berawal tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Kemudian, tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto bekerjasama dengan anggota Polsek Air Bangis, langsung menuju lokasi terpidana biasa mangkal.

Baca juga: Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana, Ini Alasannya

"Setelah ditangkap tanpa perlawanan berarti, dia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes Covid19," katanya.

Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid19, ungkap Elianto, pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp60 juta subsidair 2 bulan kurungan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No: 1581 K/pid.sus/2021.

Disebutkan, sebelumnya H telah memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan hukuman penjara 7 tahun denda Rp60 juta. Atas putusan ini, H menyatakan banding.

Dalam proses banding itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang membebaskan terdakwa yang selanjutnya penuntut umum menyatakan kasasi. Oleh Mahkamah Agung, akhirnya memutuskan untuk menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp60 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca juga: Pertimbangan Keadilan Restoratif jadi Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pencurian Handphone

"Perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 pukul 23.00 WIB sebuah daerah di Kecamatan Lembah Melintang, terhadap anak kandungnya inisial SN yang masih berusia 12 tahun," ungkap Elianto.(pl1)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: