Ini Tanggapan Fraksi di DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda Cagar Budaya

Senin, 06 Desember 2021, 21:27 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Ini Tanggapan Fraksi di DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda Cagar Budaya
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial didampingi Marfendi (Wawako Bukittinggi) pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian fraksi terhadap Ranperda Cagar Budaya, Senin. (hamriadi)

BUKITTINGGI (6/12/2021) - DPRD Bukitinggi gelar rapat paripurna dengan agendakan mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cagar Budaya, Senin siang.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dihadiri Wali Kota Bukitinggi, Erman Safar diwakili Wakil Wali Kota Bukitinggi, Marfendi serta sejumlah unsur Forkompinda itu. Keenam fraksi di DPRD mengapresiasi tentang Ranperda tersebut.

Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini, setelah menyampaikan sambutan lalu mempersilahkan enam fraksi di DPRD menyampaikan pandangannya. Selanjutnya, masing-masing fraksi, langsung memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya.

Juru biara Fraksi PKS, Arnis Malin Palimo menyampaikan, apresiasi yang tinggi dan penghargaan yang tulus atas inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan Ranperda Cagar Budaya.

Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir

Hal itu, lanjut Arnis, tentunya tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka melestarikan peninggalan masa lalu, yang bersejarah serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap warisan budaya bangsa yang ada.

Fraksi Nasdem-PKB yang dibacakan Zulhamdi Nova Candra, mengutarakan, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sementara itu, dari Fraksi Gerindra, Shabirin Rahmat menyampaikan, cagar budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat, untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya tersebut.

"Pemerintah perlu menyosialisasikan pada masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya serta sanksi atas kerusakan cagar budaya," ungkapnya.

Baca juga: Erman Safar Pastikan akan Tetap Urus Orang Susah Jika Terpilih di Periode Kedua

Fraksi PAN yang dibacakan Nofrizal Usra, keberadaan cagar budaya di Kota Bukitinggi merupakan kekayaan yang mengandung nilai-nilai budaya yang sangat penting, sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta tentang ketahanan sosial budaya masyarakat Bukittinggi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI