Ini Tanggapan Fraksi di DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda Cagar Budaya
Fraksi Demokrat dibacakan Alizarman, menyampaikan, dalam upaya pelestarian cagar budaya sejatinya negara bertanggungjawab penuh dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
"Idealnya, cagar budaya dikelola pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya tersebut," ungkapnya.
Terakhir dari Fraksi Karya Pembangunan dibacakan Edison Katik Basa, menyampaikan sangat menyambut baik diantarkannya Ranperda Cagar Budaya tersebut.
Baca juga: Erman Safar Bagikan Bansos Triwulan II 2024 Sebesar Rp2,4 Miliar, Diterima Tunai oleh 4.333 RTS
Karena, menurut Edison, disamping diamanahkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sepenuhnya juga dipahami bahwa menjaga dan melestarikan cagar budaya adalah hal yang sangat penting dan utama.
Sementara, dalam hantaran Pemko Bukittinggi tentang Ranperda Cagar Budaya yang dibacakan Marfendi menyampaikan, Ranperda Cagar Budaya secara umum berisikan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
"Pemko Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pelestarian cagar budaya yang ada. Hal itu sejalan dengan visi misi Bukittinggi, mewujudkan masyarakat yang terdidik, berbudaya dan beradat berdasarkan iman dan taqwa," paparnya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bukittinggi Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah Tahun 2024
- Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
- BPOM Payakumbuh Sosialisasikan Pro-PN Keamanan Pangan di Bukittinggi, Ini Lokasinya
- Erman Safar Bagikan Bansos Triwulan II 2024 Sebesar Rp2,4 Miliar, Diterima Tunai oleh 4.333 RTS
- Apel Gabungan Usai Libur Idul Fitri 1445 H, Erman Safar: Visi Bukittinggi Hebat Tuntas Direalisasikan