Ini Tanggapan Fraksi di DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda Cagar Budaya
Fraksi Demokrat dibacakan Alizarman, menyampaikan, dalam upaya pelestarian cagar budaya sejatinya negara bertanggungjawab penuh dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
"Idealnya, cagar budaya dikelola pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya tersebut," ungkapnya.
Terakhir dari Fraksi Karya Pembangunan dibacakan Edison Katik Basa, menyampaikan sangat menyambut baik diantarkannya Ranperda Cagar Budaya tersebut.
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
Karena, menurut Edison, disamping diamanahkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sepenuhnya juga dipahami bahwa menjaga dan melestarikan cagar budaya adalah hal yang sangat penting dan utama.
Sementara, dalam hantaran Pemko Bukittinggi tentang Ranperda Cagar Budaya yang dibacakan Marfendi menyampaikan, Ranperda Cagar Budaya secara umum berisikan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
"Pemko Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pelestarian cagar budaya yang ada. Hal itu sejalan dengan visi misi Bukittinggi, mewujudkan masyarakat yang terdidik, berbudaya dan beradat berdasarkan iman dan taqwa," paparnya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana