Jaksa Pengacara Negara Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp5,3 Miliar Lebih

Kamis, 25 November 2021, 19:22 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
Jaksa Pengacara Negara Kejari Pasbar Selamatkan Uang Negara Rp5,3 Miliar Lebih
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi memberikan penghargaan pada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana dan jajaran, atas keberhasilan menyelematkan uang negara sebesar Rp5,3 miliar, Rabu. (robi irwan)

Kemudian, pekerjaan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping senilai Rp15,005 miliar lebih yang dilaksanakan PT Bukit Nusa Indah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor: 602/12/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 19 April 2016.

"Terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp5,302 miliar lebih. Uang itu berhasil kita selamatkan dan kembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," katanya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, mengalami keterlambatan dan tidak selesai sehingga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pemutusan kontrak.

Baca juga: Wakajati Sumbar Resmikan Palanta Adhyaksa Pasaman Barat

Terhadap dua proyek yang saat ini mangkrak itu, terang dia, selalu jadi temuan BPK selama empat tahun mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Hingga kini, belum ada titik temu.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Pasaman Barat meminta bantuan hukum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Pemkab Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK).

Berdasarkan SKK tersebut, JPN telah mengundang pihak terkait pada September 2021. Dimana, dalam proses negosiasi diperoleh hasil pihak penyedia telah menerima bobot realisasi akhir pekerjaan.

Kedua, penyedia bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka tersebut, melalui pihak penjamin yakni PT Asuransi Mega Pratama.

"Dari upaya non litigasi yang kita lakukan, maka pihak penjamin telah membayarkan kelebihan jaminan uang muka itu dengan telah ditransfer melalui rekening kas daerah sebesar Rp5,302 miliar lebih," sebutnya.

Dengan demikian, JPN pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum non litigasi bagi bupati Pasaman Barat melalui proses negosiasi dengan pihak terkait dalam permasalahan kelebihan pembayaran uang muka atas pekerjaan tersebut.

Selain piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, piagam juga diberikan kepada Kasi Datun, Jaksa Pengacara Negara, Mega dan kepada Jaksa Pengacara Negara lainnya. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: