Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pasbar: IS 'Dipakaikan Rompi Orange' Usai Diperiksa 5 Jam
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka, lebih kurang Rp650 juta," katanya.
Ia menyebutkan, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi serta dari keterangan saksi-saksi.
"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dengan barang bukti berbagai dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup, akan ada tersangka baru nantinya," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 diubah jadi UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengakui, tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah disetorkan ke kas daerah.
"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ujarnya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Alpukat dari Nagari Giri Maju Pernah Pasok Kebutuhan Sea Games, Kini Diserang Hama Kutu Putih
- Letakan Batu Pertama di Luhak, Nevi Harapkan Masjid Tak Sekadar Tempat Ibadah
- Satu Penumpang Microbus Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- BMKG Peringatkan Potensi Ancaman Longsor dan Banjir Bandang Pascagempa Pasaman Barat
- Kunjungi Pasaman Barat, Mensos Risma Contohkan Pemasangan Tenda Pengungsi Berbasis Keluarga