Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pasbar: IS 'Dipakaikan Rompi Orange' Usai Diperiksa 5 Jam
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka, lebih kurang Rp650 juta," katanya.
Ia menyebutkan, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi serta dari keterangan saksi-saksi.
"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dengan barang bukti berbagai dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup, akan ada tersangka baru nantinya," tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 diubah jadi UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengakui, tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah disetorkan ke kas daerah.
"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ujarnya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
- Ini Pesan Hamsuardi dan Risnawanto di Apel Gabungan Setelah Mencalon di Pilkada Pasbar 2024
- Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
- Pengusaha Muda Jawa Barat Asal Maligi Bidik Calon Bupati Pasbar dari Partai Golkar
- Dinas Perkimtan Sosialisasikan Tahapan Pembangunan Ulang Rumah Rusak Akibat Gempa Pasbar Tahun 2022