Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pasbar: IS 'Dipakaikan Rompi Orange' Usai Diperiksa 5 Jam

Selasa, 23 November 2021, 19:54 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pasbar: IS 'Dipakaikan Rompi Orange' Usai...
Mantan anggota DPRD periode 2014-2019, IS mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Selasa. (robbi irwan)

"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka, lebih kurang Rp650 juta," katanya.

Ia menyebutkan, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi serta dari keterangan saksi-saksi.

"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dengan barang bukti berbagai dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup, akan ada tersangka baru nantinya," tegasnya.

Baca juga: Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 diubah jadi UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengakui, tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah disetorkan ke kas daerah.

"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ujarnya. (pl1)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: