DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum
"Kita akan menyosialisasikan secara masif pada masyarakat, agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Di antaranya, retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya," pungkas dia. (vry)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya