Peringatan Right to Know Day 2015: Keterbukaan Informasi bukan Basa-basi
VALORAnews - Hari Ingin Tahu se-Dunia atau dikenal dengan Right to Know Day (RTKD), diperingati setiap tanggal 28 September. Sehari jelang RTKD itu, Komisi Informasi se-Indonesia memperingatinya, dipusatkan di Ibu Kota Negara Jakarta.
"Kami berhak untuk Tahu, ini esensi peringatan RTKD tahun ini," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Hamid Dipopramono pada peringatan RTKD berupa senam massal dan jalan santai di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Menurut Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal, peringatan RTKD sebagai ujud bahwa keterbukaan informasi publik adalah nyata, tidak basa-basi.
"Indonesia bagian dari masyarakat dunia, isu keterbukaan informasi selama ini sudah mendunia, dan Indonesia sejak 2008 sudah menjawabnya dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terangnya.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"Artinya badan publik tidak perlu basa-basi lagi karena hak untuk tahu diakui oleh konstitusi negara kita yakni Pasal 28F UUD 1945," ujar Syamsu Rizal yang hadir dalam peringatan itu bersama empat komisioner dan sekretaris Komisi Informasi Sumbar. (relis)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro