Perubahan Rekening Dana Kampanye Seizin KPU, Yetti: Mana Bukti Hitam di Atas Putih
VALORAnews - Kordiv Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetti menegaskan, tidak ada persetujuan dari KPU ke masing-masing pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, untuk membuka rekening dana kampanye calon, atas nama tim sukses atau tim kampanye.
"Merujuk Peraturan KPU No 8 Tahun 2015, rekening dana kampanye itu harus atas nama paslon masing-masing, bukan atas nama pihak lain," tegas Nurhaida, usai memberikan klarifikasi ke Bawaslu Sumbar terkait laporan LSM LPMRI yang diketuai Herman Tanjung, Jumat (25/9/2015). (Baca: Pembukaan Rekening Baru Dana Kampanye, MK: Itu Atas Persetujuan KPU)
Ketika ditanya bahwa perubahan nama penanggung jawab rekening itu sudah dapat persetujuan KPU, Nurhaida Yetti membantahnya. (Baca: Dikadukan ke Bawaslu Sumbar, NA: Kenapa Dokumen Calon Bisa Bocor Keluar)
"Kalau memang ada persetujuan kami, mana bukti hitam di atas putihnya. Setahu kami, tidak ada permohonan serupa itu disampaikan paslon ke kami (KPU-red)," tegas Nurhaida lagi. (kyo)
Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia