Perubahan Rekening Dana Kampanye Seizin KPU, Yetti: Mana Bukti Hitam di Atas Putih
VALORAnews - Kordiv Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetti menegaskan, tidak ada persetujuan dari KPU ke masing-masing pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, untuk membuka rekening dana kampanye calon, atas nama tim sukses atau tim kampanye.
"Merujuk Peraturan KPU No 8 Tahun 2015, rekening dana kampanye itu harus atas nama paslon masing-masing, bukan atas nama pihak lain," tegas Nurhaida, usai memberikan klarifikasi ke Bawaslu Sumbar terkait laporan LSM LPMRI yang diketuai Herman Tanjung, Jumat (25/9/2015). (Baca: Pembukaan Rekening Baru Dana Kampanye, MK: Itu Atas Persetujuan KPU)
Ketika ditanya bahwa perubahan nama penanggung jawab rekening itu sudah dapat persetujuan KPU, Nurhaida Yetti membantahnya. (Baca: Dikadukan ke Bawaslu Sumbar, NA: Kenapa Dokumen Calon Bisa Bocor Keluar)
"Kalau memang ada persetujuan kami, mana bukti hitam di atas putihnya. Setahu kami, tidak ada permohonan serupa itu disampaikan paslon ke kami (KPU-red)," tegas Nurhaida lagi. (kyo)
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro