Perubahan Rekening Dana Kampanye Seizin KPU, Yetti: Mana Bukti Hitam di Atas Putih

Jumat, 25 September 2015, 22:38 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Perubahan Rekening Dana Kampanye Seizin KPU, Yetti: Mana Bukti Hitam di Atas Putih
Kordiv Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetti (tengah) saat diwawancarai wartawan usai pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2016-2021 di pemilihan serentak 2015 pada 25 Agustus 2015. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kordiv Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetti menegaskan, tidak ada persetujuan dari KPU ke masing-masing pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, untuk membuka rekening dana kampanye calon, atas nama tim sukses atau tim kampanye.

"Merujuk Peraturan KPU No 8 Tahun 2015, rekening dana kampanye itu harus atas nama paslon masing-masing, bukan atas nama pihak lain," tegas Nurhaida, usai memberikan klarifikasi ke Bawaslu Sumbar terkait laporan LSM LPMRI yang diketuai Herman Tanjung, Jumat (25/9/2015). (Baca: Pembukaan Rekening Baru Dana Kampanye, MK: Itu Atas Persetujuan KPU)

Ketika ditanya bahwa perubahan nama penanggung jawab rekening itu sudah dapat persetujuan KPU, Nurhaida Yetti membantahnya. (Baca: Dikadukan ke Bawaslu Sumbar, NA: Kenapa Dokumen Calon Bisa Bocor Keluar)

"Kalau memang ada persetujuan kami, mana bukti hitam di atas putihnya. Setahu kami, tidak ada permohonan serupa itu disampaikan paslon ke kami (KPU-red)," tegas Nurhaida lagi. (kyo)

Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: