Teguh: Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Sesuai UU
Yang terpenting juga harus diperhatikan lagi, sambung Teguh, pada ayat (3) pasal 13 ditegaskan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
"Dari pasal itu, tentu presiden sudah mempertimbangkan penunjukan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan kebutuhan organisasi TNI saat ini," terang Teguh. (kyo)
Baca juga: Waketum PP JMSI Ditembak OTK, Marhaba: Ini Insiden Serius dan Harus Diungkap
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
- Honor Gakkumdu, TPS di Kampus dan Pengawas Kelurahan jadi Temuan Komisi II DPR
- Komisi I DPRD Riau Harapkan Organisasi Wartawan dalam Satu Wadah
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024