KPU Sumbar Berikan Klarifikasi Terkait Pengaduan LSM LPMRI
VALORAnews - Kordiv Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetti bersama Agus Catur Rianto (Kabag Hukum KPU Sumbar) bersama stafnya, Aan Wurianto, Yusrifal Yakub dan Metrina Tosika, memenuhi undangan Bawaslu untuk memberi klarifikasi terkait pengaduan LSM LPMRI ke Bawaslu Sumbar tentang rekening dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar di pemilihan serentak 2015.
Rombongan Nurhaida Yetti menyeberang ke kantor Bawaslu yang ada di sebelah kantor KPU Sumbar, sekitar pukul 09.30 WIB. Tak lama berselang, langsung memasuki ruang sidang utama Bawaslu, untuk memberikan klarifikasi ke staf Bawaslu Sumbar, yang sudah menunggu di ruangan itu.
Terlihat dari luar ruangan sidang yang hanya dibatasi kaca, rombongan KPU itu ditanya secara bergiliran oleh staf Bawaslu dari Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Yoni Syah Putri bersama staf lainnya. Usai diklarifikasi, Nurhaida Yetti enggan memberikan klarifikasi banyak terkait pemanggilan Bawaslu itu.
"Usai shalat Jumat, akan diteruskan lagi pemberian klarifikasi ke Bawaslu," sebut Nurhaida Yetti singkat.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Dihubungi terpisah, Pejabat Utama PPID KPU Sumbar, Agus Catur Rianto mengatakan, kedatangan KPU Sumbar ke Bawaslu, untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan oleh Ketua LSM LPMRI, Herman Tanjung.
"Saya dimintai keterangan soal ijazah STM dan Paket C dari calon wakil gubernur Sumbar dari nomor urut 2, Nasrul Abit," terang Agus Catur.
Selain itu, juga ditanyai tentang rekening dana kampanye, baik itu untuk pasangan calon Irwan Prayitno-Nasrul Abit maupun Muslim Kasim-Fauzi Bahar. (Baca: Pembukaan Rekening Baru Dana Kampanye, MK: Itu Atas Persetujuan KPU)
Saat pendaftaran, terang Agus Catur, rekening dana kampanye pasangan calon Irwan Prayitno dan Nasrul Abit ini ada di BNI. Saat penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tertulis di Bank Nagari. (Baca: Dikadukan ke Bawaslu Sumbar, NA: Kenapa Dokumen Calon Bisa Bocor Keluar)
Selain itu, juga memberikan klarifikasi terkait perbedaan nama orang tua Nasrul Abit di ijazah SD dengan yang lainnya. "Di ijazah SD, nama orang tua Nasrul Abit itu dilaporkan pengadu Abit. Sementara, di ijazah lainnya Ali Umar," ungkap Agus Catur saat dikonfirmasi per telepon.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro