Zarfi Deson Sosialisasikan Perda PMN di Mentawai
MENTAWAI (26/10/2021) - Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Zarfi Deson mengatakan, Sumatera Barat telah memiliki Perda No 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN). Walaupun judul Perda menggunakan kata nagari, tetapi kata desa tetap dibunyikan dalam Perda yang disahkan pada awal tahun 2021 lalu.
"Saat pembahasan final, terdapat satu kekurangan dalam Perda PMN ini yakni tidak dimasukannya kata desa. Sama kita ketahui, tak semua daerah di Sumatera Barat ini menggunakan kata nagari sebagai pemerintahan terendah. Alhamdulillah, Perda PMN ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri setelah kita masukan kata desa," ungkap Zarfi Deson saat mengisi masa reses (istirahat sidang) di Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Selasa.
Anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan (Dapil) VIII yang meliputi Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai ini mengungkapkan, Perda PMN tersebut saat ini tengah tahap pengesahan untuk dimasukan dalam lembaran daerah oleh gubernur Sumbar sekaligus pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya.
Sebelum tahun 2018, lanjut Zarfi Deson, kepala desa sempat diberikan honorarium oleh pemerintahan provinsi. Karena tidak memiliki payung hukum kewilayahan kabupaten dan kota, honorarium ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Nanda Satria Ajak Orang Tua Sekolahkan Anak ke Pendidikan Vokasi Saat Reses di Ujung Pandan
"Dengan lahirnya Perda PMN ini, maka payung hukum pemerintahan provinsi ikut membantu pemerintahan terendah (desa/nagari) di seluruh wilayah provinsi Sumatera Barat tak lagi mengalami kendala," terang dia.
"Lamanya proses Perda PMN ini, karena menunggu hasil evaluasi Kemendagri selain alasan Pandemi Covid19. Alhamdulillah, saat sudah kelar, sudah diparipurnakan. Saat finishing terakhir itu, tidak ada kata desa, makanya jadi agak terlambat kembali," terangnya.
Nantinya, setelah Perda PMN ini ditandatangani gubernur dan dimasukan dalam lembaran negara, maka setiap desa dan nagari di Sumatera Barat sudah dapat membuat proposal untuk pemberdayaan daerahnya yang ditujukan ke gubernur melalui Dinas PMD Sumbar.
"Jika sebelumnya, pemerintah desa atau nagari tidak bisa mengajukan proposal bantuan ke gubernur, dengan lahirnya Perda PMN ini sudah tak ada lagi hambatannya," papar Zarfi Deson
Baca juga: Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
Dalam reses ini, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar ini didampingi Wakil Ketua DPRD Mentawai, Jakop Saguruk serta Kepala Desa Tuapejat, Pusubiat T Oinan, ketua BPD dan masyarakat setempat. (dni)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP