OJK Terima 241 Laporan Terkait Pinjaman Online Ilegal dari Sumbar

Selasa, 19 Oktober 2021, 20:10 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
OJK Terima 241 Laporan Terkait Pinjaman Online Ilegal dari Sumbar
Kepala OJK Sumatera Barat, Yusri.

"Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Bisa juga melaporkan ke Satgas Waspada Investasi di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id," tambah dia.

Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, pelecehan, Yusri menyarankan warga untuk memblokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, mengabari seluruh kontak yang dimiliki, apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan. Selanjutnya, lapor ke polisi dengan melampirkan kontak penagih yang masih muncul.

Banyaknya informasi masyarakat yang dirugikan pinjaman online ilegal, ungkap Yusri, pada tanggal 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), menandatangani pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal. (kyo)

Baca juga: Yazid Dikukuhkan jadi PAW DPRD Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: