Yazid Dikukuhkan jadi PAW DPRD Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Senin, 04 Maret 2024, 16:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Yazid Dikukuhkan jadi PAW DPRD Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Wako Bukittinggi, Erman Safar bersama Benny Yusrial (Ketua DPRD) dan anggota dewan lainnya, foto bersama usai pelantikan PAW Yazid di gedung DPRD, Senin. (humas)

BUKITTINGGI (4/3/2024) -- Yazid dikukuhkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Gerindra DRPD Bukittinggi sisa masa jabatan 2019-2024. Dia menggantikan Herman Syofyan.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, pelantikan PAW ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 -188 - 2024 tanggal 26 Februari 2024.

"Selamat pada saudara Yazid yang telah dipercaya jadi PAW Anggota DPRD Bukittinggi. Semoga, saudara Yazid dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik nantinya," harap Benny.

PAW anggota DPRD Bukittinggi untuk, berlangsung dalam dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD, Senin. Pengambilan sumpah dilakukan langsung Beny Yusrial.

Baca juga: Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan

Sementara, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar berharap, kehadiran PAW ini turut mengoptimalkan kerjasama DPRD dengan seluruh jajarannya di lingkup Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Selamat dan bisa mengemban tugas yang diamanahkan masyarakat dengan penuh semangat serta bekerja untuk rakyat, terus terjun dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat," harapnya. (*)

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: