DPR Setujui Anggaran KPU Sebesar Rp8 Triliun di 2022
JAKARTA (21/9/2021) - Komisi II DPR RI menyetujui Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2022, sebesar Rp8 triliun lebih. Angka tersebut jauh lebih kecil dari usulan KPU, yang meminta anggaran sebesar Rp13 triliun pada 2022. Anggaran sebesar itu, disebutkan untuk mencukupi kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak Januari 2022 mendatang.
"Menurut saya anggaran Rp8 triliun yang terdiri dari pagu anggaran KPU RI 2022, sebesar Rp2,452 triliun dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,608 triliun itu, baru rasional bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dimulai sejak 2022 mendatang," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, DKPP, KPU, dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ditegaskannya, anggaran sebesar Rp8 triliun itu, juga diperuntukkan untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa. "Dana itu termasuk untuk pengadaan kantor-kantor KPU di daerah yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari Pemkab, Pemkot. Atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tdk mempunyai kantor," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Junimart berharap, KPU RI dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan Pemilu 2024. Sekalipun terjadi pemangkasan anggaran akibat kondisi keuangan negara yang masih belum pulih oleh pandemi Covid19.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
"Kita berharap dengan pagu anggaran tersebut KPU semakin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Pada rapat pengambilan keputusan, sebelumnya Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran KPU RI 2022, sebesar Rp2,452 triliun dengan alokasi Rp1,947 triliun untuk dukungan manajemen dan Rp505,915 miliar untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp5,608 triliun dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.
Pada rapat pembahasan anggaran Kamis (17/9/2022), KPU RI mengusulkan anggaran di tahun 2022, sebesar Rp13 triliun. Sehingga, terjadi pembengkakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp86 triliun.
Dengan rincian anggaran yakni di tahun 2021 sebesar Rp8,4 triliun, tahun 2022 sebesar Rp13,2 triliun; tahun 2023 sebesar Rp24,9 triliun; tahun 2024 sebesar Rp36,5 triliun dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp3 triliun. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ketua MPR RI: Indonesia Punya Tanggung Jawab Moral dan Dukungan Membela Kemerdekaan Palestina
- Perluas Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kurniasih: Pekerja Informal Dominasi Angkatan Kerja, Insentif Diperlukan
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024