KI Siapkan Aplikasi Online Pengaduan Sengketa Informasi

Kamis, 17 September 2015, 22:25 WIB | Wisata | Nasional
KI Siapkan Aplikasi Online Pengaduan Sengketa Informasi
Anggota KI Sumbar, Adrian Tuswandi menghadiri Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SIMSI di Sentul Bogor, Kamis (17/9/2015). SIMSI merupakan akronim dari sistem informasi manajemen sengketa informasi yaitu pendaftaran sengketa informasi secara daring. (is

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hamid Dipopramono mengatakan, sistem informasi manajemen sengketa informasi (SIMSI), dihadirkan untuk menjawab kemajuan informasi dan telekomunikasi.

"Awalnya SIMSI ini seperti mimpi, tapi setelah bermitra dengan Management System Internasional (MSI) dalam waktu singkat, bisa diaplikasikan. Sejak 13 sampai 19 September kita melakukan pelatihan SIMSI dengan KI Provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia," ujar Hamid, saat membuka Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SIMSI di Sentul Bogor, Kamis (17/9/2015).

SIMSI, menurut Syaifuddin, menjadi bukti bahwa KI adalah lembaga mandiri dan kredibel yang memberikan keterbukaan informasi publik senyata mungkin.

"Harapan kami, 2020 Indonesia tanpa sengketa informasi publik, karena semua badan publik mampu memberikan layanan akses informasi ke publik," ujar Syaifuddin.

Baca juga: Dinas Pangan Gelar Kampanye B2SA di SDN 09 Belakang Balok dan SDN 04 Birugo

Menurut Koordinator Program MSI, Ahsanul Minan, KI sebenarnya lembaga gerbang pertama pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bedanya KI dengan KPK, kalau KPK punya kewenangan menangkap, sedangkan KI pioner pencegahan lewat pengawalan transparansi informasi semua badan publik," ujar Ahsanul.

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi yang menjadi peserta pada bimbingan teknis itu mengakui, aplikasi SIMSI sangat memudahkan pemohon sengketa informasi publik ke KI.

"Pemohon bisa register dan mendaftar di SIMSI ini, lalu nanti akan mendapatkan pasword dari aplikasi SIMSI dan juga mampu memberitahu pemohon ataupun termohon. Untuk tindaklanjut permohonan, cukup memasukan nomor register pada kolom lacak," ujar Adrian.

Baca juga: Mustika Yana Lirik PKB untuk Pilkada 2024, Sebelumnya Sudah Daftar ke 4 Parpol

Adrian berharap, aplikasi ini segera diterapkan dan di-launching oleh KI Pusat. "Sehingga bisa diketahui publik," harap Adrian. (relise)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: