Inspektorat Padang Kenalkan Probity Audit dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Rabu, 25 Agustus 2021, 23:35 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Inspektorat Padang Kenalkan Probity Audit dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Plh Sekda Padang, Edi Hasymi didampingi sejumlah staf, membuka memberikan arahan pada sosialisasi Perwako 71 Tahun 2021 pada perwakilan perangkat daerah di lingkup Pemko Padang yang mempunyai paket pekerjaan strategis, dalam mendukung visi-misi Wali Kota
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (25/8/2021) - Wali Kota Padang, terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No 71 Tahun 2021 tentang Probity Audit dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Kehadiran Perwako 71/2021 ini, pelaksanaan probity audit dapat berjalan efektif kedepannya.

"Kehadiran Perwako 71/2021 ini akan membuat peran inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat lebih ditingkatkan sebagai konsultan. Begitu juga penjamin mutu (quality assurance) dalam membantu perangkat daerah pada pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan PBJ," ungkap Plh Sekda Edi Hasymi yang membuka kegiatan mewakili wali kota.

Pernyataan ini disampaikan Edi Hasymi saat memberikan arahan pada sosialisasi Perwako 71/2021 pada perwakilan perangkat daerah di lingkup Pemko Padang yang mempunyai paket pekerjaan strategis, dalam mendukung visi-misi Wali Kota Padang.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Ruangan Padang Command Centre (PCC) Kantor Balai Kota Padang, Rabu itu, Inspektorat Kota Padang sebagai penyelenggara, menghadirkan peserta terdiri dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus Irban dan Fungsional Tertentu di lingkungan Inspektorat Padang.

Baca juga: Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman

Sosialisasi ini digelar secara hybrid yakni secara langsung maupun melalui meeting zoom.

Sementara, Plt Inspektur Kota Padang melalui Inspektur, Ferri Erviyan Rinaldy menjelaskan, probity audit adalah kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten, sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran dan kejujuran.

Kemudian, memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

"Ada beberapa tujuan dibuatnya Perwako 71/2021 ini. Di antaranya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh APIP dan perangkat daerah atas PBJ sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Baca juga: PBJ Agam Lelang 12 Paket Pekerjaan di Awal Februari

"Selanjutnya, menciptakan akuntabilitas dalam proses PBJ. Begitu juga untuk memelihara tingkat kepercayaan publik dan peserta PBJ dalam proses PBJ yang dilakukan pemerintah," jelasnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: