Pengadaan Mobnas, Irwan Prayitno: Itu Hak Kepala Daerah, Bisa Diterima atau Ditolak
PADANG (17/8/2021) - Gubernur Sumatera Barat periode 2010-2020, Irwan Prayitno menegaskan, seorang kepala daerah beserta wakilnya, memiliki hak untuk menggunakan atau menolak uang negara yang telah dialokasikan untuk operasional dirinya.
"Begitu ketok palu di DPRD dan teranggarkan dalam APBD, penggunaannya sudah jadi hak kepala daerah bersama wakilnya. Namanya hak, tentu saja bisa diterima atau ditolak. Jika ditolak, bisa kembali dianggarkan melalui mekanisme normal yaitu perubahan anggaran. Kalau di zaman Covid19 ini, ada refocusing anggaran," ungkap Irwan melalui pesan tertulis, Selasa.
Irwan memastikan, dirinya di tahun anggaran 2010 lalu, punya pengalaman menolak anggaran pengadaan kendaraan dinas. Irwan menyebut dirinya lebih memilih memakai mobil pribadi, termasuk untuk mobilitas istri gubernur yang juga ketua TP-PKK Sumatera Barat.(Baca: Pengadaan Mobnas Jenis Jeep di Sumbar, Audy: Sudah Dianggarkan Gubernur Sebelumnya)
Irwan pun menyebutkan, dirinya juga menolak pembangunan rumah dinas gubernur yang sudah tidak layak. Dalam perjalanan ke luar provinsi, Irwan juga menolak naik bussiness class. "Tentunya, banyak juga hak gubernur yang ditolak," ungkap Irwan.
Baca juga: Pemprov Sumbar Kukuhkan 70 Pelajar jadi Duta Trantibum, Ini Tujuannya
Pernyataan Irwan ini, terkait polemik di ruang publik, terkait pengadaan mobil dinas jenis jeep untuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2021-2024.(Baca: Pajero Dakar Ultimate dan Hyundai Palisade jadi Tunggangan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar)
Dimana, Gubernur Sumbar, Mahyeldi memilih kendaraan Pajero Sport Dakar 4x4 Ultimate.
Sedangkan wakilnya, Audy Joinaldy, memilih Hyundai Palisade.
Irwan mengakui, pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur Sumbar hasil pemilihan serentak 2020, dianggarkan saat dirinya masih menjabat kepala daerah. Anggaran pengadaan itu, ungkap Irwan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000.
Baca juga: DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
Dalam beleid ini ditegaskan, kendaraan dinas adalah hak bagi kepala daerah dan wakilnya yang terpilih di ajang pemilihan langsung. Sehingga, dia jadi wajib untuk dianggarkan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar