Paripurna DPRD Bukittinggi Dipimpin Herman Sofyan, Angga: Semua Putusan Potensi Cacat Hukum

Rabu, 18 Agustus 2021, 23:10 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Paripurna DPRD Bukittinggi Dipimpin Herman Sofyan, Angga: Semua Putusan Potensi Cacat...
Salah seorang anggota DPRD Bukittinggi menyampaikan pandangannya terkait posisi ketua DPRD yang telah diberhentikan dari jabatannya oleh partai. (hamriadi)

BUKITTINGGI (18/8/2021) - Tidak seperti biasanya. Sidang paripurna DPRD Bukittinggi yang berjalan lancar tanpa adanya interupsi, namun di sidang paripurna pada Rabu pagi, sejumlah interupsi dilancarkan para wakil rakyat itu.

Interupsi oleh sejumlah anggota DPRD tersebut berawal dari salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, M. Angga Alfarici mempertanyakan keabsahan paripurna.

Hal ini dilatarbelakangi, Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan yang memimpin paripurna, sudah diberhentikan Partai Gerindra sebagai pimpinan dewan.

Paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD jalan Imam Bonjol No 17 Bukittinggi dengan agenda, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pernyataan modal daerah ke dalam modal perusahaan perseroan daerah BPR Syariah Jam Gadang dan paripurna hantaran Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Bukittinggi 2021, sejatinya berjalan lancar, tetapi sedikit memanas dengan dibanjirnya interupsi.

Baca juga: Tabungan Utsman 2024 Diluncurkan, Target 2200 Nasabah Tapi Ada Margin Ringannya

Meski demikian, paripurna yang dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar yang didampingi wakilnya, Marfendi, dengan dihadiri hampir semua anggota DPRD Kota Bukittinggi berjumlah 25 orang itu, juga dihadiri unsur Forkopimda, tetap dilanjutkan.

Interupsi disampaikan M. Angga Alfarici tentunya bukan tanpa alasan. Ia yang ditemui setelah paripurna mengaku, hal itu disampaikannya saat paripurna mengingat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2010 yang telah diubah No.12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Menurut dia, dalam PP tersebut dimana pada pasal 42 ayat 2 mengatur, pimpinan DPRD dapat berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya (huruf d).

Sementara, dalam ayat 3 dibunyikan, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d apabila yang bersangkutan, menurut ayat 3 huruf b, diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bukittinggi Siagakan Ambulance untuk Evakuasi Korban Bencana di Agam dan Tanah Datar

Angga menambahkan, dalam ayat 4-nya ditegaskan, dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: