Paripurna DPRD Bukittinggi Dipimpin Herman Sofyan, Angga: Semua Putusan Potensi Cacat Hukum
Artinya, menurut Angga, dengan telah diberhentikannya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, maka tugss Herman Sofyan sebagai ketua, dilanjutkan oleh pimpinan sementara, tanpa harus menunggu terlebih dulu pengesahan pemberhentian Herman Sofyan hingga prosesnya sampai ke gubernur Sumatera Barat.
Disampaikan Angga, dengan tidak dilakukan penggantian sementara pimpinan DPRD, takutnya segala yang dilahirkan dalam bentuk peraturan apapun yang telah diparipurnakan di DPRD, bisa saja nanti ada lembaga lain mempertanyakan keabsahannya, lantaran posisi ketua DPRD telah diberhentikan dari jabatannya.
"Saya mempertanyakan tadi itu, kita layak tidak melaksanakan paripurna. Ketika kelayakan paripurna dipertanyakan atau diragukan, takut nanti membuat putusan yang dihasilkan cacat hukum."
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
"Mungkin saja, akan ada penegak hukum, mempertanyakan keabsahan putusan yang kita hasilkan nanti. Efeknya tentu ke lembaga karena tidak sah secara PP tadi," ucapnya.
"Saya menafsirkan, paripurna tetap dilanjutkan tetapi dipimpin oleh ketua sementara. Seperti itu harusnya supaya kita berjalan dengan fair."
"Yang penting saya telah menyampaikan dan mengutarakan, kalau pendapat ini masih dibawa kepada forum tadi kan, suara terbanyak, terserah yang penting kita telah menyampaikan," paparnya lagi.
Untuk diketahui, SK DPP Gerindra terkait penggantian Herman Sofyan, berdasarkan SK : 05-0065/ kpts/ DPP-GERINDRA/2021 dan terhitung 31 Maret 2021.
SK DPP yang ditandatangani Probowo Subianto itu sudah disampaikan kepada Sekretaris Dewan, Novendri, di kantor DPRD Bukittinggi.
Pergantian Herman Sofyan sebagai ketua DPRD, dengan menunjuk Beny Yusrial, sebelumnya ketua Fraksi Partai Gerindra, menjabat sebagai Ketua DPRD yang baru. Posisi Beny yang ditinggalkan digantikan M. Angga Alfarici.
Angga mengungkap, terkait surat pemberhentian Herman Sofyan yang telah disampaikan Partai Gerindra ke DPRD, dalam pembahasan, Fraksi Gerindra telah melaksanakan tugas, yaitu surat tersebut sudah diakomodir oleh DPRD dan sekretariat serta sudah diagendakan Bamus pada 8 September 2021 untuk pembacaan surat tersebut. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana