Kinerja Perbankan Konvensional dan Syariah Triwulan II 2021 di Sumbar, Ini Penilaian OJK

Kamis, 12 Agustus 2021, 17:38 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Kinerja Perbankan Konvensional dan Syariah Triwulan II 2021 di Sumbar, Ini Penilaian OJK
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat, Yusri.

PADANG (12/8/2021) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Yusri menilai, kinerja perbankan per Juni 2021 di Sumatera Barat, menunjukan trend kenaikan menggembirakan walau Pandemi Covid19 masih belum reda di Sumatera Barat. Trend pertumbuhan positif juga terjadi pada industri perbankan syariah.

"Secara year on year (yoy), aset perbankan konvensional di Sumbar tumbuh 9,03 persen. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan 8,50 persen dan kredit (pembiayaan yang diberikan/PYD) juga bertumbuh 8,01 persen," ungkap Yusri dalam pertemuan yang digelar melalui aplikasi zoom meeting, Kamis siang.

Paparan Yusri ini terkait perkembangan kondisi sektor Jasa Keuangan di Sumatera Barat Triwulan II Tahun 2021. Selain diikuti wartawan media cetak, televisi dan siber di Padang, juga hadir direksi Bank Nagari serta pimpinan perbankan nasional di Sumatera Barat dan lainnya.

Dikatakan, pada Juni 2020, aset perbankan di Sumatera Barat sebesar Rp62,59 triliun. Pada tutup tahun 2020 (Desember), nilai aset jadi Rp66,01 triliun yang kemudian terus bertambah di Juni 2021 jadi Rp68,24 triliun.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Gelar Buka Bersama Wartawan, Ini Respon JMSI, PJS dan PWI

Untuk DPK, tercatat di angka Rp47,82 triliun pada Juni 2020, sebanyak 48,50 triliun (Desember 2020) dan sebesar Rp51,89 triliun (Juni 2021).

Sementara, angka kredit (pembiayaan yang diberikan/PYD) sebesar Rp53,70 triliun pada Juni 2020, sebanyak Rp54,55 triliun (Desember 2020) dan Rp58 triliun (Juni 2021).

"Untuk NPL/F, angkanya juga terus turun dari 2,71 persen pada Juni 2020 menjadi 2,09 persen pada Juni 2021. Sedangkan angka LDR berada pada kisaran 112,29 persen pada Juni 2020 dan 111,78 persen pada Juni 2021," ungkap Yusri.

Loan to deposit ratio (LDR) adalah perbandingan jumlah total penyaluran kredit terhadap total dana yang diterima. LDR dipakai sebagai indikator penilaian likuiditas bank, yakni kompetensi untuk membayar kembali kewajiban bank terhadap nasabah.

Baca juga: Yazid Dikukuhkan jadi PAW DPRD Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Sementara, non performing loan (NPL/F) adalah salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Karena, NPL yang tinggi adalah indikator gagalnya bank dalam mengelola bisnis.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: