Pengendalian Penyebaran Covid19, Erman Safar: Optimalkan Semua Posko Penanganan
BUKITTINGGI (12/8/2021) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar meminta agar mengoptimalkan posko penanganan Covid19, mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat kota, guna pengendalian penyebaran covid19.
"Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 terhitung 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Artinya, Covid19 masih sebagai ancaman sehingga posko Covid19 perlu dioptimalkan," kata Erman Safar, Kamis pagi.
Pemerintah kota (Pemko) Bukittinggi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yaitu SE Nomor 360/ 263/ BPBD-Bkt/ VIII/ 2021.
SE yang ditandatangani wali kota pada 10 Agustus 2021 itu, menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir
Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 terhitung 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Berdasarkan hal tersebut disampaikan beberapa ketentuan yaitu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan / atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas itu, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/ Menkes/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Erman Safar Pastikan akan Tetap Urus Orang Susah Jika Terpilih di Periode Kedua
Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen, Work From Home (wfh) 25 persen dan Work From Office penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana