Pengendalian Penyebaran Covid19, Erman Safar: Optimalkan Semua Posko Penanganan

Kamis, 12 Agustus 2021, 08:10 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Pengendalian Penyebaran Covid19, Erman Safar: Optimalkan Semua Posko Penanganan
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Kemudian, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan super market) baik berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall tetap dapat beroperasi 100 persen namun pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat. Akan tetapi ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Baca juga: Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw

Pasar tradisional/ pasar rakyat (Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Aur), pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/ unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitizer.

Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka namun tetap menerapkan prokes ketat.

Rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away dengan penerapan prokes lebih ketat.

Restoran/ rumah makan, kafe skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan ditempat. (ham)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: