Pengendalian Penyebaran Covid19, Erman Safar: Optimalkan Semua Posko Penanganan
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Kemudian, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan super market) baik berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall tetap dapat beroperasi 100 persen namun pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat. Akan tetapi ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
Pasar tradisional/ pasar rakyat (Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Aur), pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/ unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitizer.
Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka namun tetap menerapkan prokes ketat.
Rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away dengan penerapan prokes lebih ketat.
Restoran/ rumah makan, kafe skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan ditempat. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana