Ini Alasan Wako Bukittinggi Cabut Perwako 40 dan 41
BUKITTINGGI (6/8/2021) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar didampingi Marfendi (Wawako) mengumumkan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Bukittinggi No 40 dan 41 Tahun 2018, Jumat siang. Pencabutan ini merupakan janji kampanye pasangan yang diusung Partai Gerindra, PKS dan Partai Golkar ini di masa kampanye pemilihan kepala daerah 2020 lalu.
"Dengan pencabutan kedua Perwako ini, maka kita telah meringankan beban, menjawab keresahan dan penderitaan masyarakat di tengah Pandemi Covid19 yang telah lebih dari satu tahun melanda Indonesia termasuk Kota Bukittinggi, yang telah memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian perdagangan," ungkap Erman Safar pada wartawan.
Perwako Bukittinggi No 40 Tahun 2018 mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Sedangkan Perwako Bukittinggi No 41 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Dikatakan Erman, kebijakan dasar Pemko Bukittinggi mencabut kedua Perwako tersebut, alasan pertama dengan merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS). Bukittinggi, terang dia, sebenarnya telah mengalami inflasi sejak 2018 dan terus meningkat sampai tahun 2020.
Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir
Jika Perwako Bukittinggi No 40 dan 41 ini masih diberlakukan, tentunya akan jadi beban yang mesti ditanggung pedagang di tiga lokasi pasar yang ada di Bukittinggi yakni Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Pasar Aur.
Alasan kedua, kenaikan tarif retribusi pada Perwako Bukittingi 40 Tahun 2018 dari tarif awal sebagaimana tertuang dalam Perda Bukittinggi No 15 Tahun 2013 yang menjadi payung hukumnya, tidak memiliki dasar yang jelas.
Demikian juga kenaikan tarif retribusi pada Perwako Bukittingi No 41 Tahun 2018 dari tarif awal pada Perda No 16 Tahun 2013.
"Sebagai contoh, pada Perwako 40, kita temukan tarif retribusi yang rata-rata Rp60 ribu pada semua toko grosir di Pasar Simpang Aur. Sementara, pada Perda 15/2013, tarif tersebut bervariasi atau paling tidak dibedakan antara posisi toko di pojok dan tidak dipojok," jelas Erman.
Baca juga: Erman Safar Pastikan akan Tetap Urus Orang Susah Jika Terpilih di Periode Kedua
Alasan ketiga, dasar kewenangan wali kota sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk Perda 15/2013 dan Perda 16/2013 dinyatakan dengan tegas, bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Untuk penetapan tarif retribusi, ditetapkan dengan peraturan wali kota.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana