Ini Alasan Wako Bukittinggi Cabut Perwako 40 dan 41

Jumat, 06 Agustus 2021, 22:39 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Ini Alasan Wako Bukittinggi Cabut Perwako 40 dan 41
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar didampingi Marfendi (Wawako) mengumumkan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Bukittinggi No 40 dan 41 Tahun 2018, Jumat siang. (hamriadi)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Pada kedua Perwako yang akan diundangkan tersebut, terang Erman, didasarkan pada pertimbangan indeks harga dan perkembangan ekonomi di Bukittinggi.

"Indeks harga adalah tolak ukur dalam penentuan harga maupun keberlangsungan ekonomi suatu negara. Indeks harga diperlukan dalam ekonomi makro, merujuk pada laman resmi Badan Pusat Statistik," terangnya.

Indeks harga adalah ukuran statistik untuk menyatakan perubahan perubahan harga yang terjadi dari satu periode ke periode lainnya.

Baca juga: Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw

Pengertian indeks harga juga diartikan sebagai perbandingan antara harga rata-rata suatu barang dalam tahun yang dihitung dan harga rata-rata untuk tahun dasar.

"Daftar indeks harga ini sangat diperlukan untuk mengukur perubahan ekonomi suatu warga sebagai contoh harga sapi cenderung mengalami kenaikan menjelang hari raya Idul Fitri karena adanya kenaikan permintaan pasar perkembangan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi merupakan peningkatan nilai produksi barang suatu negara dalam suatu kurun waktu tertentu," jelas Erman.

Berdasarkan kepada beberapa indikator, lanjut Wako Erman, misalkan naiknya pendapatan nasional pendapatan pe kapita jumlah tenaga kerja yang lebih besar dari jumlah pengangguran berkurangnya tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dapat diartikan sebagai proses perubahan yang secara berkesinambungan menuju kondisi yang lebih baik.

"Harapan kita selaku wali kota yang selalu berkewajiban melaksanakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memenuhi asas umum pemerintahan yang baik, semoga kedua Perwako yang baru ini dapat menjawab polemik Perwako 40 dan 41 yang dirasakan masyarakat khususnya pedagang sejak 2018," pungkas Erman.

Kehadiran kedua perwako baru ini, sesuai dengan visi dan misi Bukittinggi Hebat yang dicanangkan dan dijadikan sebagai dasar RPJMD Bukittinggi 2021-2026 khususnya hebat dalam sektor ekonomi kerakyatan.

"Semoga dengan telah dicabutnya Perwako ini, bisa berdampak langsung pada ribuan pedagang yang ada di Bukittinggi dan meringankan beban mereka," tutur Erman. (ham)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: