Perwako 40/41 Dicabut, Retribusi Pasar Turun: Perwako 40 dan 41 tentang Retibusi Dicabut, Erman Safar: Ini untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 06 Agustus 2021, 16:31 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Perwako 40/41 Dicabut, Retribusi Pasar Turun: Perwako 40 dan 41 tentang Retibusi Dicabut,...
Wako Bukittinggi, Erman Safar didampingi Marfendi (Wawako) dan Benny Yusrial (anggota DPRD) saat memberikan keteranan tentang pencabutan Perwako No 40 dan 41 tentang Retribusi, Jumat siang. (hamriadi)

BUKITTINGGI (6/8/2021) - Harapan ribuan pedagang di tiga Pasar Bukittinggi, yakni Pasar Atas, Bawah dan Pasar Aur Kuning kepada wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi terpilih Erman Safar - Marfendi untuk mencabut Perwako No 40 dan 41 terealisasi sudah.

Pencabutan Perwako tersebut disampaikan Erman Safar dalam jumpa pers di rumah dinas wali kota Belakang Balok, Jumat siang.(Baca: Perwako Bukittinggi No 40 dan 41 Dicabut, Pedagang Bersyukur)

Ikut hadir mendampingi, Wawako Bukittinggi, Marfendi, Plt Kapala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Isra Yonza, Kabid Pasar, Herman dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Beny Yusrial dan M. Angga Alfarici.

Untuk diketahui, Perwako No 40 dan 41 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosir atau pertokoan dan peninjauan tarif retribusi pasar, dinilai telah memberatkan masyarakat pedagang. Karena, rata-rata kenaikan retribusi pasar mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 60.000 per meter persegi yang mesti dibayarkan setiap bulan.

Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir

Kenaikan retribusi pasar setiap kios atau lapak-lapak berbeda-beda, untuk retribusi pasar grosir naik menjadi Rp 60.000 per meter persegi, toko Rp 20.000 per meter persegi, lapak bulanan Rp 20.000 per meter persegi dan lapangan harian Rp 3.000/hari.

Kondisi tersebut dirasakan sangat memberatkan pedagang, terlebih pada situasi pandemi covid19, yang rata-rata telah mempengaruhi perekonomian masyarakat secara umumnya.

Menurut Erman, pencabutan dua Perwako ini setelah diinisiasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, sehingga telah mulai menyusun draft Perwako yang baru, dan pada juga telah difasilitasi pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Alhamdulillah, pencabutan Perwako ini, merupakan semangat untuk meringankan beban masyarakat. Mudah-mudahan pencabutan dan penurunan retribusi tersebut, berdampak baik pada ekonomi masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Erman Safar Pastikan akan Tetap Urus Orang Susah Jika Terpilih di Periode Kedua

Ia mengatakan, pencabutan Perwako 40 dan 41, telah dimulai sejak pelantikan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi, Februari 2020 silam.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI