Perwako 40/41 Dicabut, Retribusi Pasar Turun: Perwako 40 dan 41 tentang Retibusi Dicabut, Erman Safar: Ini untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 06 Agustus 2021, 16:31 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Perwako 40/41 Dicabut, Retribusi Pasar Turun: Perwako 40 dan 41 tentang Retibusi Dicabut,...
Wako Bukittinggi, Erman Safar didampingi Marfendi (Wawako) dan Benny Yusrial (anggota DPRD) saat memberikan keteranan tentang pencabutan Perwako No 40 dan 41 tentang Retribusi, Jumat siang. (hamriadi)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Prosesnya memang cukup panjang. Alhamdulillah, pencabutan Perwako 40 dan 41 dapat selesai yang telah difasilitasi gubernur Sumbar," ungkapnya.

Disampaikan, dalam Perwako baru, terdapat perubahan tarif, penurunan tarif retribusi dan bervariasi nilainya, yaitu maksimal penurunannya mencapai 30 persen.

"Dalam beberapa waktu ke depan, Perwako baru ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam lembaran daerah," paparnya.

Baca juga: Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw

Diketahui, terhitung 21 Desember 2018 lalu, Pemko Bukittinggi menaikkan retribusi pada tiga lokasi pasar yakni Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Aur hingga 600 persen.

Kenaikan tarif ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Perwako Bukittinggi No 40 dan 41. Naiknya terif retribusi hingga berkali-lipat tersebut, mendapat penolakan dari sejumlah pedagang hingga jadi polemik di kota wisata tersebut. (ham)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: