Perwako 40/41 Dicabut, Retribusi Pasar Turun: Perwako 40 dan 41 tentang Retibusi Dicabut, Erman Safar: Ini untuk Ringankan Beban Masyarakat
"Prosesnya memang cukup panjang. Alhamdulillah, pencabutan Perwako 40 dan 41 dapat selesai yang telah difasilitasi gubernur Sumbar," ungkapnya.
Disampaikan, dalam Perwako baru, terdapat perubahan tarif, penurunan tarif retribusi dan bervariasi nilainya, yaitu maksimal penurunannya mencapai 30 persen.
"Dalam beberapa waktu ke depan, Perwako baru ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam lembaran daerah," paparnya.
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
Diketahui, terhitung 21 Desember 2018 lalu, Pemko Bukittinggi menaikkan retribusi pada tiga lokasi pasar yakni Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Aur hingga 600 persen.
Kenaikan tarif ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Perwako Bukittinggi No 40 dan 41. Naiknya terif retribusi hingga berkali-lipat tersebut, mendapat penolakan dari sejumlah pedagang hingga jadi polemik di kota wisata tersebut. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana