Operasi Yustisi Prokes Covid19 Tak Ramah PKL
Menurut Firdaus, di masa Pandemi Covid19 ini, Pemprov Sumbar tak semestinya berlama-lama di tahapan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh belahan dunia.
Menurut Perda AKB, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan meliputi teguran, kerja sosial dan denda.
Sanksi admistratif bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administratif Rp100 ribu atau daya paksa polisional.
Sedangkan sanksi bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha yang tidak memenuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin atau denda Rp500 ribu.
Dalam Perda AKB ini juga diatur, seorang warga yang melanggar kewajiban memakai masker terancam pidana kurungan paling lama dua hari dan denda paling banyak Rp250 ribu. Penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan, menurut peraturan daerah, bisa kena pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.
"Sanksi hukum dalam Perda AKB, tampaknya masih belum mampu memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran Prokes Covid19. Sepantasnya Perda ini segera direvisi. Peluang ini terbuka lebar, karena telah 1 tahun berlaku," tegasnya.
Selain merevisi sanksi, Firdaus juga menyarankan Satgas Covid19 lebih mengedepankan pemberian sanksi saat melakukan Operasi Yustisi. Tak lagi berada di ranah preventif.
"Mengabaikan kesehatan masyarakat sama artinya dengan melakukan pelanggaran HAM. Virus Covid19 ini terus bermutasi dan makin berbahaya kesehatan terutama bagi penderita komorbit. Makanya, mengedepankan penegakan hukum jauh lebih urgent saat ini dalam mencegah penyebaran virus," urainya.
Lebih Adil
Terpisah, Direktur Eksekutif Ranah Rantau Circle (RRC) Institute, Ilhamsyah Mirman menilai, penegakan hukum terkait penerapan Prokes Covid19, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pihak yang lebih banyak jadi sasaran penegakan hukum, rakyat kecil ketimbang aparatur pemerintahan yang juga banyak abai dengan Prokes Covid19.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024