Tak Semua Pelaporan ke DKPP Bisa Disidangkan
VALORAnews - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Ashidiqie menyatakan, tidak semua kasus pelanggaran kode etik yang masuk, bisa berlanjut ke proses persidangan etik.
"Dari sekitar 80 berkas pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dimasukan ke DKPP, belum tentu semuanya memenuhi syarat untuk disidangkan. Karena, sebagian laporan ke DKPP itu, juga memasukan laporan ke Bawaslu," ungkap Jimly, Jumat (11/9/2015) di Padang.
Dikatakan, puluhan berkas perkara yang dilaporkan ke DKPP, perkaranya berada pada tahapan pencalonan.
"Kalau tahap pencalonan termasuk calon tunggal, ini masih bisa diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu, sehingga DKPP tidak terburu untuk menyidangkan perkara. Kecuali tidak ada upaya kesempatan hukumnya, baru DKPP segara sidang," katanya.
Baca juga: DISKOMINFO PESSEL Ikut FGD Nasional Komunikasi Publik
Pelanggaran kode etik, terang Jimly, tidak ada kedaluarsanya. Sehingga, tidak perlu cepat-cepat disidangkan DKPP, kalau tidak ada kepentingan
"Kepentingan hanya untuk menyelamatkan pencalonan. Sedangkan penyelamatan pencalonan, masih ada mekanismenya. Seperti kasus Risma di Surabaya atau di NTB. Disana kan masih ada upaya terbuka dilakukan KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Menurut Jimly, DKPP baru menyidangkan 10 kasus, namun tidak berkaitan dengan pencalonan. "Kasus yang disidangkan hanya terkait perilaku tertib administrasi, soal berkepihakan," jelas Jimly.
Terkait KPU Dharmasraya serta KPU Padangpariaman yang dilaporkan ke DKPP oleh Bawaslu Sumbar, Jimly menyatakan, hingga saat ini DKPP belum tahu ada KPU Padangpariaman dan KPU Dharmasraya dilaporkan. (kyo)
Baca juga: Pj Bupati Era Sukma Munaf Ingatkan ASN di Pessel Jaga Netralitas
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro