Pilkada Sumbar Serentak 2015: KPU Jambi Timba Ilmu ke Sumbar
VALORAnews -- Komisioner KPU Jambi beserta rombongan Pemprov, belajar soal pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak ke KPU Sumbar. Persoalan anggaran pilkada jadi fokus pembicaraan. Selain itu, pengalaman KPU Sumbar menggelar pilkada serentak pada 2005 dan 2010, ikut melatarbelakangi kunjungan kerja ini.
"KPU Sumbar telah berpengalaman melaksanakan Pilkada serentak pada 2005 dan 2010. Oleh karena itu, kita berharap KPU Sumbar dapat berbagi pada kami semua, dalam persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2015 sekarang ini," ujar Ketua KPU Jambi, HM Subhan mengawali dialog di aula gedung KPU Sumbar, Jumat (10/4/2015) sebagaimana rilis yang diterima.
Menjawab tanya, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengungkapkan, telah berkoordinasi secara intensif dengan stake holder terkait pilkada, sejak Desember 2014 lalu. Menurut Amnasmen, kesulitan anggaran memang terjadi di seluruh Indonesia.
Hal ini dikarenakan belum adanya kepastian hukum yang menjadi pedoman pengelolaan anggaran hibah pemilihan serentak ini. "Dasar hukum yang menjadi pedoman kita sekarang ini adalah Permendagri No. 57 Tahun 2009, tetapi aturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan undang-undang pemilihan terbaru sekarang ini," tuturnya.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
Ditambahkan Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, KPU bekerja dengan kewenangan yang diberikan undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk pemilihan serentak pada 2015 ini, menurut Mufti, semuanya sama-sama belum berpengalaman, dikarenakan regulasinya juga baru.
"Untuk itu, kita dapat berbagi terkait langkah-langkah persiapan dan kendala yang dihadapi secara bersama-sama. Dan dengan hadirnya Bappeda Jambi disini, memberikan maksud dan itikad baik adanya koordinasi antara KPU Jambi dengan Bappeda dalam persiapan penganggaran pemilihan," ujarnya.
Sementara, Kordiv Logisitik dan Keuangan KPU Sumbar, Fikon menyebutkan, prinsip yang digunakan dalam penganggaran ini adalah apabila kebutuhan anggaran dipakai/digunakan bersama maka provinsi yang membiayai. "Intinya, jangan sampai ada overlap anggaran," terang Fikon memberikan tips.
Selama pertemuan tersebut, hal-hal yang dibicarakan antara lain plot anggaran yang ditanggung KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, biaya fasilitasi kampanye pasangan calon dan honor badan penyelenggara ad hoc.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Di akhir pertemuan, Amnasmen mengatakan, tanggung jawab alokasi anggaran menjadikan tanggung jawab hukum bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. "Kita mesti bersama-sama mendorong Kemendagri pada acara Rakernas nanti, untuk kepastian regulasi berupa Permendagri tentang pengelolaan dana hibah pemilihan serentak," tutupnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro