Dua Lembaga Penyiaran Ditegur KPID Sumbar Gegara Rokok dan Putar Lagu Berlirik Vulgar

Jumat, 05 Maret 2021, 16:38 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dua Lembaga Penyiaran Ditegur KPID Sumbar Gegara Rokok dan Putar Lagu Berlirik Vulgar
Ruang pemantauan isi siaran KPID Sumbar.

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) memberikan teguran administratif pada 2 lembaga penyiaran karena melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Lembaga penyiaran tersebut yakni Padang TV dan Star Radio FM. Berdasarkan hasil pantauan, stasiun penyiaran Padang TV pada Selasa (16/2/2021) Tim pemantau KPID Sumbar menemukan pelanggaran pada program Kaliliang Kampuang dengan tema "Gotong Royong Pemuda Korong Gadang" yang ditayangkan pada pukul 21.00-21.30 WIB.

"Teguran yang diberikan pada Padang TV dikarenakan televisi tersebut menampilkan muatan tayangan merokok" kata ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang, Kamis (4/3/2021) di Padang.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy menjelaskan, sebelumnya program Kaliliang Kampuang di Padang TV juga pernah melakukan pelanggaran yang sama yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 18 tentang muatan program siaran terkait rokok, NAPZA dan minuman beralkohol.

Baca juga: Dipercaya jadi Calon Tuan Rumah Agenda Nasional di Tahun 2025, KPID Temui Ketua DPRD Sumbar

Kemudian, Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta pasal 27 ayat (2) tentang pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut kami dari KPID Sumbar memutuskan untuk memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua kepada program Kaliliang Kampuang di Padang TV," kata Robert.

Hal serupa juga disebutkan Ardian, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar "Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Padang TV harusnya bisa diminimalisir, editor harus bisa mengondisikan apakah tayangan tersebut pantas untuk ditayangkan atau tidak."

"Karena memang situasi yang terjadi di lapangan tidak bisa diprediksikan, maka setiap gambar yang diperoleh oleh reporter di lapangan harusnya diperhatikan terlebih dulu, jika memang ada sekiranya tayangan yang berpotensi melanggar, ya hendaknya diblurkan saja, selagi tidak mengubah konsep konten programnya" jelas Ardian.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Dilantik jadi Ketua IKA PMII Sumbar, Ini Pesan Sudarto

Putar Lagu Tak Pantas

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI