Dua Lembaga Penyiaran Ditegur KPID Sumbar Gegara Rokok dan Putar Lagu Berlirik Vulgar

Jumat, 05 Maret 2021, 16:38 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dua Lembaga Penyiaran Ditegur KPID Sumbar Gegara Rokok dan Putar Lagu Berlirik Vulgar
Ruang pemantauan isi siaran KPID Sumbar.

Sedangkan untuk radio Star FM, dijelaskan bahwa alasan KPID Sumbar memberikan surat teguran pertama dikarenakan radio tersebut memutar lagu barat yang berjudul "Bad Boy" yang dinyanyikan oleh Juice Wrld yang berisi kata kasar dan mengesankan aktifitas seks yang diputar pada Selasa (16/02/2021) pukul 10.50 WIB.

Seluruh komisioner KPID Sumbar sepakat bahwa lagu tersebut tidak seharusnya disiarkan karena mengandung kata kasar, makian dan unsur seksualitas serta tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.

"Jenis pelanggaran yang dilakukan Star FM ini dikategorikan sebagai pelanggaran penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan," ujar Afriendi.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Dialog dengan Komisioner KPID Sumbar Usai Upacara HUT RI ke-79

Ketentuan pasal yang dilanggar yakni pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan kepada anak.

Kemudian, pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual. Serta melanggar Standar Program Siaran (SPS) pasal 9 ayat (1) tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak, pasal 20 ayat (1) tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas, serta pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.

Terkait dengan lagu bermuatan seksual sebelumnya KPID Sumbar telah mengeluarkan surat edaran nomor 01/SE/KPIDSUMBAR/I/2021 berisi tentang pembatasan penayangan lagu-lagu bermuatan seks, ungkapan kasar dan makian di lembaga penyiaran.

"Sesuai dengan UU Penyiaran, KPID sudah melaksanakan wewenangnya, sangat disayangkan masih ada lembaga penyiaran yang tidak mematuhi aturan yang ada," tegas Afriendi.

"Tujuan dibuatnya surat edaran tersebut agar lembaga penyiaran radio dan televisi memiliki panduan yang lebih jelas dalam menayangkan lagu-lagu yang dibatasi penayangannya demi terwujudnya program musik yang menghibur, sehat dan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan P3SPS."

"Untuk itu kedepannya diharapkan agar lembaga penyiaran lain di Sumatera Barat tidak melakukan kesalahan yang sama lagi," jelas Afriendi. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI