Hendri Septa Sampaikan Rasa Bangga Wako Padang Terpilih jadi Gubernur Sumbar di Paripurna DPRD

Rabu, 03 Maret 2021, 21:57 WIB | News | Kota Padang
Hendri Septa Sampaikan Rasa Bangga Wako Padang Terpilih jadi Gubernur Sumbar di Paripurna...
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa bersama Syahrial Kani (ketua DPRD) dan usnur pimpinan lainnya, saat paripurna usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota Padang jadi Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (3/3/2021). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- DPRD Padang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian Wali Kota Padang dan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota Padang jadi Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (3/3/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa itu menghadiri rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani. Turut hadir dari jajaran Pemerintah Kota Padang yakni, Sekretaris Daerah Padang, Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi dan Inspektur Andri Yulika.

Hendri Septa dalam sambutannya mengatakan, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota secara serentak pada 9 Desember 2020 lalu telah selesai dilaksanakan.

"Pemerintah Kota Padang Padang boleh bangga, karena Wali Kota Padang, H Mahyeldi terpilih sebagai gubernur Sumbar periode 2021-2024 dan telah dilantik Presiden RI pada 25 Febuari 2021 lalu," tutur dia.

Baca juga: Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick

Untuk itu, sambung Hendri, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 78 ayat (2) huruf b kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

"Pemberhentian dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota telah diatur dalam Pasal 154 ayat (1) huruf E, bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian," jelasnya.

Hendri juga menyampaikan bahwa akan melanjutkan visi dan misi wali kota dan wakil wali Kota Padang tahun 2019-2024 sebagaimana yang telah sampaikan kepada masyarakat yakni 7 visi dan 11 program unggulan (progul).

"Kita bertekad akan melanjutkan dan melaksanakan visi dan progul tersebut sebagaimana mestinya. Untuk itu kami berharap dukungan dari warga Kota Padang, DPRD Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar visi dan progul tersebut dapat terlaksana,"pungkasnya.

Baca juga: Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024

Sementara itu, Syafrial Kani mengatakan, sesuai dengan mekanismenya, DPRD Kota Padang akan penyampaian usulan pemberhentian Wali Kota Padang dan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota Padang menjadi Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: