Hendri Septa Sampaikan Rasa Bangga Wako Padang Terpilih jadi Gubernur Sumbar di Paripurna DPRD
"Kita tentunya berharap, pemberhentian wali kota serta pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Padang menjadi Wali Kota Padang ini akan dapat ditetapkan paling lama 14 hari sejak usulan disampaikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 160 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016," ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang ini juga dihadiri secara virtual oleh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang, Forkopimda Kota Padang, dan unsur terkait lainnya. (rls)
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Ketersediaan Jaringan Internet untuk Kelancaran Sirekap
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
Ini Link Real Count dan Cara Melihat Hasil Pilkada Sumatera Barat 2024
News - 27 November 2024
Mahyeldi Mencoblos di TPS 05 Kelurahan Jati Baru
News - 27 November 2024