Selisih Perolehan Suara Lewati Ambang Batas, MK Tak Dapat Terima PHP Bupati Limapuluh Kota
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021, Pemohon mendalilkan bahwa Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Nomor Urut 2 mendalilkan adanya perbedaan suara antara Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Saffaruddin Dt Bandaro Rajo-Riski Kurniawan N yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 7.648 suara.
Menurut Pemohon, selisih suara tersebut dikarenakan terjadinya pelanggaran administratif dan pelanggaran TSM, sehingga secara kuantitatif sangat signifikan memengaruhi hilangnya perolehan suara pemohon.
Selain itu, selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2020, mulai dari tahap persiapan hingga tahapan penyelenggaraan, tidak ada satupun dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan ataupun pelanggaran administrasi pemilihan.
Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Beri Kepastian dalam Pencegahan Upaya Persengkongkolan
Juga tidak ada sengketa pemilihan maupun tindak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan masing-masing pasangan calon yang secara signifikan memengaruhi penetapan paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2020. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya