Libur Imlek, Sumbar Batasi Waktu Kunjungan dan Jumlah Pengunjung Objek Wisata

Selasa, 09 Februari 2021, 19:48 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Libur Imlek, Sumbar Batasi Waktu Kunjungan dan Jumlah Pengunjung Objek Wisata
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Sarake Bayu saat diwawancara awak media tentang pembatasan selama libur Imlek, Selasa (9/2/2021). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pihak kepolisian akan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung dan waktu kunjungan di objek wisata.

Pembatasan ini akan mulai diberlakukan mulai libur Tahun Baru Imlek pada Jumat hingga Ahad (12-14/2/2021).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan, pembatasan jam yang dilakukan tersebut untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang menikmati libur.

"Mulai tanggal 12 Februari 2021, di tempat-tempat objek wisata akan dibatasi jumlah pengunjungnya," ujar Kombes Satake saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).

Pembatasan tersebut dilakukan mengingat belum berakhirnya pandemi Covid19, serta mengantisipasi dan mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus berbahaya tersebut.

Kombes Satake menjelaskan, pengunjung yang datang ini diberlakukan sistem buka tutup, dimana pengunjung tetap dapat menikmati objek wisata namun dibatasi waktunya selama empat jam.

"Petugas akan menutup akses jalan menuju objek wisata selama empat jam. Setelah empat jam tersebut, pengunjung diimbau untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memberikan kesempatan ke pengunjung lainnya untuk masuk," jelasnya.

Pembatasan jam tersebut, urai dia, hanya diberlakukan bagi pengunjung dan tidak diperuntukkan untuk para pedagang setempat.

Ia juga mengingatkan masyarakat, agar saat berkunjung di tempat wisata, tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker dan tidak berkerumun (menjaga jarak). (vry)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI