KMS Sumbar Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada Serentak
VALORAnews -- Tidak ada jaminan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, terbebas dari praktek kecurangan dan pelanggaran.
Bentuk pelanggaran sederhana bisa dilihat dari pemasangan baliho para kandidat yang ingin maju dan bertarung dalam pemilihan. Dalam baliho, belum lagi masuk masa pendaftaran, mereka sudah menyebut diri sebagai calon gubernur atau calon bupati/walikota. Padahal, tahapan pemilihan masih tahap sosialisasi dan mereka belum mendaftar ke KPU apalagi dinyatakan sah sebagai calon.
"Kesadaran akan besarnya peluang kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ini, baik oleh peserta maupun penyelenggara, menjadi latar belakang masyarakat sipil Sumatera Barat membangun kekuatan bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilihan dalam bentuk koalisi yang bernama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kawal Pilkada Sumatera Barat 2015," ungkap Firdaus, juru bicara KMS, dalam siaran persnya, Selasa (8/9/2015).
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kawal Pilkada Sumbar 2015 yaitu Integritas, KIPP Sumatera Barat, PBHI Sumatera Barat, KPMM, LBH Pers Padang, PUSaKO Unand, Nurani Perempuan, WALHI Sumatera Barat, Q-BAR, Jemari Sakato, LP2M, AJI Padang, RBH Padang dan Individu
Baca juga: Paslon dari Limapuluh Kota dan Tanahdatar Gugat Hasil Pilkada ke MK
Lahirnya KMS ini, diharapkan Firdaus, dapat menjadikan daerah di Sumatera Barat jadi lebih baik dari sebelumnya. Koalisi ini diharapkan bisa mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Sumatera Barat secara transparan, akuntabel dan berintegritas.
Kemudian, mendorong partisipasi publik secara lebih luas untuk mengawal pelaksanaan pemilihan serentak yang akan digelar di 11 kabupaten, dua kota dan provinsi itu. Selanjutnya, mendorong Visi dan Misi Calon Kepala Daerah, sesuai dengan isu substantif yang dihadapi masyarakat.
Mewujudkan tujuan itu, KMS akan melakukan pengawasan dalam hal anggaran pelaksanaan, kampanye penyelenggaraan dan peserta, pengawasan kampanye penyelenggara dan peserta, pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan etika dan asas penyelenggara dan peserta.
"Kita juga membuka Posko Pengaduan pelanggaran pemilu yang beralamat di Jalan Medan No 7 Ulak Karang Padang. Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran, diajak partisipatif melaporkan melalui posko dengan membawa bukti pelanggaran," ungkap Firdaus.
Baca juga: 273 KPPS se-Kelurahan Surau Gadang Dilantik
Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi bentuk pelanggaran. Jika dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran pidana, akan dilaporkan pada kepolisian sebagai pihak berwenang. Jika dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran administratif, akan dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro