Kimia Farma Sediakan Layanan Rapid Antigen dan Antibodi di Terminal BIM Sambut Nataru

Rabu, 23 Desember 2020, 08:29 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Kimia Farma Sediakan Layanan Rapid Antigen dan Antibodi di Terminal BIM Sambut Nataru
PT AP II Cabang BIM menggelar apel personel yang akan bertugas menyambut Natal dan Tahun Baru di posko yang dibangun di areal terminal, Ahad (20/12/2020). (istimewa)

"Layanan Rapid Test Antigen ini disediakan Kimia Farma di areal terminal BIM. Informasinya, tarif layanan ini Rp250 ribu. Sedangkan layanan Rapid Antibody, biayanya Rp80 ribu. Untuk layanan PCR, Kimia Farma mengutip biaya Rp800 ribu," ungkap Fendrick.

"Ini merupakan biaya untuk satu kali pemeriksaan. Tarif ini juga telah mendapat diskon dari penyedia jasa, menyambut libur Natal dan Tahun Baru," tambah Fendrick.

Bagi calon penumpang yang akan berangkat melalui BIM, terang Fendrick, diharapkan bisa datang beberapa jam lebih awal dari jadwal keberangkatan. Namun, dianjurkan untuk memeriksakan diri sehari jelang keberangkatan.

"Untuk Rapid Antibody maupun Rapid Antigen, hasil pemeriksaannya bisa diketahui paling lama 30 menit. Namun, ada waktu antri yang harus diantisipasi dan kendala teknis lainnya, agar tidak mepet dengan jadwal keberangkatan pesawat," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pada SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020 menyatakan bahwa syarat bepergian antar kota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil non reaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar daerah yang mewajibkan rapid test antigen:

  • 1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar-masuk Jakarta. Aturan ini tercantum dalam Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.

  • 2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 14 hari. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

  • 3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil rapid test antigen. Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan syarat tersebut perlu diterapkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

  • 4. Kota Malang

Kota Malang termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah tersebut wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau PCR.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: