Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jumat, 25 Desember 2020, 06:53 WIB | Wisata | Nasional
Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Infografis.

VALORAnews - Kapolri, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Maklumat Kapolri ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Irjen Argo, Rabu (23/12/2020).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  • a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  • b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  • c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
  • d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (vry)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: