Bawaslu Bukittinggi Klarifikasi Laporan Program KBH dari Erman Safar-Marfendi
Sedangkan Eni (39), warga Tangah Sawah menyebutkan, sebagai pelapor ke Bawaslu, dirinya memang tidak memiliki KBH yang langsung diberi tim paslon urut 2 itu.
"Saya melaporkan hal tersebut karena saya melihat dan mendengar terkait pemberian KBH. Pemberian KBH oleh tim itu, ada sesuatu yang dijanjikan makanya saya melaporkan ke Bawaslu," sebutnya.
"Saya tidak penerima KBH tersebut secara langsung. Melapor ke Bawaslu, memang saran Bawaslu waktu itu, yang sebaiknya mengajukan laporan mereka yang tidak mendapatkan KBH. Untuk itu saya yang melapor dan saksinya dari pemerima KBH langsung," ungkapnya.
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
Tengah Diklarifikasi
Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria mengatakan, terkait laporam dari masyarakat tersebut ada sebanyak dua laporan sudah diregister Bawaslu. Kedua laporan tersebut pelapornya dari kaum perempuan.
"Alat bukti dari laporan masyarakat tersebut berupa dokumen berupa Kartu Bukittinggi Hebat (KBH). Tapi yang melapor ke Bawaslu itu, KBH yang menjadi alat bukti mereka apakah punya dia yang diterima dari tim paslon, belum sampai di situ penyelidikannya. Kini kita sedang melakukan klarifikasi ke pelaporan serta ke saksi-saksi," sebutnya.
Jubir Koalisi Bukittinggi Hebat, Maryuli Apindo menyampaikan, enam hal yang perlu dipahami terkait KBH, yaitu pertama, KBH adalah bagian dari program unggulan yang direncanakan pasangan Erman-Marfendi.
Kedua, KBH bukan kartu yang otomatis aktif dan dapat ditukarkan setelah pilkada selesai. Ketiga, KBH adalah bagian dari program pengentasan kemiskinan di kota Bukittinggi, yang apabila nanti setelah pasangan ini resmi menjadi walikota-wakil walikota Bukittinggi dan akan dimasukkan dalam RPJMD Kota Bukittinggi.
Keempat, bahwa adanya anggapan kartu ini dapat ditukarkan dengan uang atau barang setelah Erman-Marfendi menang adalah kami pastikan kabar dan berita itu tidak benar.
Kelima, setelah program KBH nanti ditetapkan dan disetujui dalam RPJM, APBD kota Bukittinggi, masyarakat kota yang kurang dan tidak mampu disurvey dan diverifikasi kembali secara formal oleh pemerintah kota untuk mendapatkan bantuan pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan