Bawaslu Padang Temukan Kesalahan Pengisian C Pemberitahuan, Yunasti: Protokol Kesehatan Terancam

Selasa, 08 Desember 2020, 19:37 WIB | News | Kota Padang
Bawaslu Padang Temukan Kesalahan Pengisian C Pemberitahuan, Yunasti: Protokol Kesehatan...
Komisioner Bawaslu Padang, Yunasti Helmi (dua dari kanan) foto bersama usai pengawasan proses pemutakhiran data pemilih di kediaman salah seorang tokoh masyarakat di Kuranji yang juga akademisi Universitas Andalas, Yuslim (tiga dari kanan), beberapa waktu

VALORAnews - Komisioner Bawaslu Padang, Yunasti Helmi mengatakan, merata terjadi kesalahan pada pengisian form C-Pemberitahuan KWK pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar di 104 kelurahan yang ada di Kota Padang. Jika tak diubah, dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid19 secara massif nantinya.

Temuan ini, terangnya, sesuai dengan hasil monitoring pendistribusian C-Pemberitahuan KWK pada hari terakhir jelang pencoblosan, Rabu (8/12/2020).

"Daftar isian pada form C-Pemberitahuan itu, dilengkapi dengan kolom jadwal kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS). Banyak KPPS yang mengisinya sama dengan rentang waktu pencoblosan, pukul 07.00-13.00 WIB," ungkap Yunasti Helmi di Padang, Rabu sore.

Yunasti memastikan, pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu yang bertugas di 1.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang, akan mengawal perubahan kolom pengaturan waktu kehadiran pemilih itu.

Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya

"Pengaturan waktu kehadiran pemilih itu, merupakan salah satu cara yang dipandang efektif, untuk mengurangi kerumunan saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 besok," ungkap Yunasti.

"Seharusnya, petugas KPPS sudah membagi pemilih yang tercatat di wilayahnya, sesuai rentang waktu yang tersedia. Dengan adanya pembagian waktu itu, tingkat kerumunan pemilih di TPS bisa diprediksi dalam batas aman," tambahnya.

"Kita sama-sama mengetahui, menjaga jarak merupakan salah satu poin penting dalam protokol kesehatan selain mengenakan masker dan mencuci tangan (3M). Jika personel KPPS abai dengan ini, tentu KPPS-nya secara tak langsung telah berkontribusi terjadinya cluster baru penyebaran Virus Corona tersebab tak memahami makna dan tujuan isian data di C-Pemberitahuan KWK itu," tegas dia.

Yunasti mengaku, terus berkoordinasi dengan KPU Padang, agar protokol kesehatan Covid19 pada proses pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember besok, berjalan secara optimal.

Baca juga: Pilkada Bukittinggi 2024, Erman Safar Antarkan Berkas Pencalonan ke Partai Demokrat

"Kita menggugah kesadaran seluruh masyarakat dan penyelenggara di badan adhoc yang ada di Kota Padang, untuk patuh dengan protokol kesehatan ini. Jangan anggap enteng virus corona. Mari kita bersama-sama mencegahnya dengan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana telah diatur melalui Peraturan KPU," ajak Yunasti.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: