Ditolak Bawaslu, Kuasa Hukum Nyatakan Banding ke PT TUN

Senin, 07 September 2015, 22:15 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ditolak Bawaslu, Kuasa Hukum Nyatakan Banding ke PT TUN
Managing partner pada kantor pengacara Boiziardi SH & Partner, Boiziardi As SH MH. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumbar, berencana akan memasukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan, atas putusan Bawaslu Sumbar yang menolak keinginan mereka untuk jadi salah satu pengusung pasangan calon pada pemilihan serentak 2015, dengan alasan legal standing.

Kuasa Hukum DPD Golkar Sumbar, Rifka Zuwanda didampingi rekannya, Budi Harman usai mendengarkan pembacaan putusan Bawaslu Sumbar, Senin (7/9/2015) menyatakan, gugatan ke PT TUN di Medan itu akan dimasukan secepatnya. (Baca: Bawaslu Sumbar Tolak Keinginan Partai Golkar)

Rifka juga menyampaikan keberatan atas sikap Bawaslu, dalam sidang mediasi Jumat (4/9/2015) lalu yang meminta pihak pemohon, juga menghadirkan pasangan calon gubernur - wakil gubernur, Muslim Kasim- Fauzi Bahar. Namun, proses mediasi dinilai tidak dilakukan Bawaslu sebagaimana mestinya. (pl6)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: