Ditolak Bawaslu, Kuasa Hukum Nyatakan Banding ke PT TUN
VALORAnews - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumbar, berencana akan memasukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan, atas putusan Bawaslu Sumbar yang menolak keinginan mereka untuk jadi salah satu pengusung pasangan calon pada pemilihan serentak 2015, dengan alasan legal standing.
Kuasa Hukum DPD Golkar Sumbar, Rifka Zuwanda didampingi rekannya, Budi Harman usai mendengarkan pembacaan putusan Bawaslu Sumbar, Senin (7/9/2015) menyatakan, gugatan ke PT TUN di Medan itu akan dimasukan secepatnya. (Baca: Bawaslu Sumbar Tolak Keinginan Partai Golkar)
Rifka juga menyampaikan keberatan atas sikap Bawaslu, dalam sidang mediasi Jumat (4/9/2015) lalu yang meminta pihak pemohon, juga menghadirkan pasangan calon gubernur - wakil gubernur, Muslim Kasim- Fauzi Bahar. Namun, proses mediasi dinilai tidak dilakukan Bawaslu sebagaimana mestinya. (pl6)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro