Ditolak Bawaslu, Kuasa Hukum Nyatakan Banding ke PT TUN
VALORAnews - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumbar, berencana akan memasukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan, atas putusan Bawaslu Sumbar yang menolak keinginan mereka untuk jadi salah satu pengusung pasangan calon pada pemilihan serentak 2015, dengan alasan legal standing.
Kuasa Hukum DPD Golkar Sumbar, Rifka Zuwanda didampingi rekannya, Budi Harman usai mendengarkan pembacaan putusan Bawaslu Sumbar, Senin (7/9/2015) menyatakan, gugatan ke PT TUN di Medan itu akan dimasukan secepatnya. (Baca: Bawaslu Sumbar Tolak Keinginan Partai Golkar)
Rifka juga menyampaikan keberatan atas sikap Bawaslu, dalam sidang mediasi Jumat (4/9/2015) lalu yang meminta pihak pemohon, juga menghadirkan pasangan calon gubernur - wakil gubernur, Muslim Kasim- Fauzi Bahar. Namun, proses mediasi dinilai tidak dilakukan Bawaslu sebagaimana mestinya. (pl6)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia