Bawaslu Sumbar Tolak Keinginan Partai Golkar

Senin, 07 September 2015, 22:12 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Sumbar Tolak Keinginan Partai Golkar
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, menghadiri sidang mediasi di Bawaslu pada 4 September 2015 bersama pengacara dari Boiziardi SH & Partner. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, memutuskan tidak dapat menerima gugatan Partai Golkar Sumbar, untuk jadi salah satu partai pengusung pasangan Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, dalam pemilihan gubernur dan wakil (Pilgub) Sumbar. Penyebabnya, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

"Putusan ini mengacu pada Pasal 4 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2015. Disimpulkan, Partai Golkar tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan," ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Aermadepa yang membacakan putusan secara bergantian dengan komisioner Bawaslu lainnya yaitu Elly Yanti dan Surya Efitrimen, Senin (7/9/2015).

Di kesempatan itu, juga hadir kuasa hukum pemohon, Rifka Zuwanda dan Budi Harman serta komisioner KPU Sumatera Barat, Nurhaida Yetti, selaku termohon. (Baca: Ditolak Bawaslu, Kuasa Hukum Nyatakan Banding ke PT TUN)

Pasal 4 itu mengatur, yang berhak atau memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan adalah pasangan calon atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar

Diketahui sebelumnya, Partai Golkar menggugat ke Bawaslu Sumatera Barat untuk bisa menjadi salah satu partai pengusung dalam Pilgub Sumbar 2015. Dalam hal ini, Partai Golkar ingin menjadi pengusung dari pasangan calon Muslim Kasim- Fauzi Bahar (nomor urut 1). Pasangan ini diusung oleh koalisi partai PAN, Nasdem, Hanura dan PDIP. (pl6)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: