Bawaslu Sumbar Tolak Keinginan Partai Golkar
VALORAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, memutuskan tidak dapat menerima gugatan Partai Golkar Sumbar, untuk jadi salah satu partai pengusung pasangan Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, dalam pemilihan gubernur dan wakil (Pilgub) Sumbar. Penyebabnya, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
"Putusan ini mengacu pada Pasal 4 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2015. Disimpulkan, Partai Golkar tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan," ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Aermadepa yang membacakan putusan secara bergantian dengan komisioner Bawaslu lainnya yaitu Elly Yanti dan Surya Efitrimen, Senin (7/9/2015).
Di kesempatan itu, juga hadir kuasa hukum pemohon, Rifka Zuwanda dan Budi Harman serta komisioner KPU Sumatera Barat, Nurhaida Yetti, selaku termohon. (Baca: Ditolak Bawaslu, Kuasa Hukum Nyatakan Banding ke PT TUN)
Pasal 4 itu mengatur, yang berhak atau memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan adalah pasangan calon atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Diketahui sebelumnya, Partai Golkar menggugat ke Bawaslu Sumatera Barat untuk bisa menjadi salah satu partai pengusung dalam Pilgub Sumbar 2015. Dalam hal ini, Partai Golkar ingin menjadi pengusung dari pasangan calon Muslim Kasim- Fauzi Bahar (nomor urut 1). Pasangan ini diusung oleh koalisi partai PAN, Nasdem, Hanura dan PDIP. (pl6)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro