Tiga Hakim PTUN Padang Dilaporkan ke KY

Jumat, 20 November 2020, 10:13 WIB | News | Kota Bukittinggi
Tiga Hakim PTUN Padang Dilaporkan ke KY
Kuasa hukum ninik mamak dari 40 Nagari Agam Tuo, Kabupaten Agam, Didi Cahyadi (batik biru) saat jumpa pers dengan wartawan, Kamis (19/11/2020). (hamriadi/valoranews)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tiga Hakim PTUN Padang, Fajri Citra Resmana, Mifta Sa'ad Chaniago dan Puan Adria Ikhsan, dilaporkan kuasa hukum ninik mamak dari 40 Nagari Agam Tuo, Agam, Didi Cahyadi dkk ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami melaporkan Fajri sebagai hakim ketua dan Mifta serta Puan masing-masingnya hakim anggota ke KY, terkait tak diterimanya gugatan kami dengan register perkara No.9/G/2020/PTUN.PDG," kata Didi Cahyadi kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Menurut dia, alasan hakim tidak menerima memperhatikan Yurisprudensi berupa putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 88/K/TUN/1993 tertanggal 7 September 1993.

Untuk diketahui, yurisprudensi berbunyi "meskipun sengketa terjadi akibat dari surat keputusan pejabat, tetapi perkara tersebut menyangku pembuktian hak milik atas tanah, gugatan harus diajukan terlebih dulu ke pengadilan negeri karena merupakan sengketa perdata."

Ia menilai, hakim tidak seharusnya berpedoman pada yurisprudensi tersebut, karena pada peraturah Mahkamah Agung No 2 Tahun 2019 tentang Pendoman Penyelesaian Sengketa Tindakan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usah negara.

"Bepedoman pada peraturan MA No.2 tahun 2019 tersebut jelas perkara yang kami tetang objek sengketa sertifikat hak pakai No. 21 tertanggal 7/03/2018, surat ukur No.62/2018 tertanggal 21/02/2018 dengan luas 18.740 meter persegi, tidak seharusnya hakim tidak menerimanya," katanya.

Dia mengatakan, selain melaporkan hakim PTUN Padang tersebut ke KY, pihaknya juga akan mengajukan banding ke PT TUN Medan.

"Pokok perkara yang kami ajukan sudah jelas, termasuk saksi-saksi pun sudah sejas. Tiba-tiba ada putusan No.9/G/2020/PTUN.PDG secara elektronik yang tidak menerima gugatan kami. Untuk itu, kami ajukan proses hukum banding ke PT TUN Medan," ucapnya.

Diketahui, para niniak-mamak dari 40 Nagari Agam Tuo, Agam mengajukan gugatan ke PTUN Padang terkait terbitnya sertifikat tanah Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi oleh BPN Bukittinggi.

"Upaya pemerintah kota Bukittinggi mensertifikatkan tanah pasar atas tersebut sudah dimulai tiga bulan sebelum pasar atas itu terbakat pada tahun 2017," ucapnya.

Dia mengatakan, usaha penerbitan sertifikat tanah pasar atas tidak pernah sekali pun diajukan, diupayakan dan terpikir oleh pemerintahan sebelumnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: