Wako Sampaikan Ranperda APBD Padangpanjang 2021 dan Tujuh Ranperda 2020
VALORAnews -- Wali Kota Padangpanjang, Fadly Amran Datuak Paduko Malano menyampaian Nota Keuangan atas Ranperda APBD 2021 serta tujuh usulan Ranperda Tahun 2020. Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Padangpanjang, Sabtu (14/11/2020).
Dalam penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda APBD 2021, Fadly menyebutkan, terdapat sejumlah dinamika di tingkat pusat dan daerah termasuk dampak pandemi Covid19.
"Dinamika tersebut sangat mempengaruhi sejumlah Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan RAPBD Tahun 2021 dan perlu kita sikapi secara bersama," ungkap Fadly saat memberikan sambutan.
Hadir Wakil Wali Kota Padangpanjang, Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, Anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Baca juga: Sukses di Kelurahan Busur, Fadly Amran Minta Pola Pembangunan ala Kotaku Diadopsi
Perkembangan yang sangat dinamis di tingkat pusat dan daerah tersebut, terangnya, adanya pergerakan pada target pendapatan dari yang diproyeksikan dalam RKPD 2021 dan KUA PPAS 2021.
Dengan demikian, di luar DAK maka sesungguhnya pendapatan transfer pemerintah pusat mengalami penurunan. Akibat dari perkembangan di atas, pada rincian pendapatan dan belanja daerah terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara RAPBD dengan KUA PPAS dan RKPD 2021.
Sementara itu, Asrul menyampaikan tujuh Ranperda Padangpanjang 2020 di antaranya Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.
Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padangpanjang 2020-2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padangpanjang.
Baca juga: Cabor Petanque Bakal Dilombakan di Porprov 2023, Fadly Amran: Semoga jadi Penyumbang Emas
Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau di Kota Padangpanjang serta Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Padangpanjang 2020-2040. (rel/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan