Nakhoda dan KKM Kapal Tugboat yang Bawa Limbah B3 jadi Tersangka

Senin, 02 November 2020, 21:11 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Nakhoda dan KKM Kapal Tugboat yang Bawa Limbah B3 jadi Tersangka
Direktur Pol Airud Polda Sumbar Kombes Pol Sahat Marisi Hasibuan bersama Wadir dan Bid Humas Polda Sumbar, saat pengungkapan kasus penggunaan ijazah palus di bidang pelayaran pada wartawan di Padang, Senin (02/11/2020). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Dua orang yang memiliki ijazah pelayaran diduga palsu, diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Tersangka bernama Toto Sugiarto dan Fachri, diamankan saat berlayar di perairan Laut Teluk Bayur, Kota Padang.

Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Sahat Marisi Hasibuan mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 24 September 2020. Ketika itu, pihaknya melakukan patroli di perairan laut.

"Kebetulan, kami tengah memeriksa kapal tugboat dengan membawa muatan dalam tongkang berisikan limbah B3 yang akan dibawa ke Semen Padang untuk campuran semen. Kami memeriksa muatan, setelah dicek, ada dokumen kapal diduga palsu," kata Hasibuan saat jumpa pers bersama wartawan, Senin (2/11/2020).

Hasibuan mengungkapkan, dokumen palsu yang digunakan tersangka berupa ijazah pelayaran. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP).

"Lembaga BP3IP ternyata tidak pernah mengeluarkan ijazah para tersangka. Atas dasar itu, kami periksa Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal dan saksi-saksi," jelasnya.

Setelah melakukan gelar perkara dan mendapat bukti yang kuat, Direktorat Polairud menetapkan nahkoda dan KKM sebagai tersangka. Hasibuan menyebutkan, kasus ini pertama terjadi di Sumbar.

"Ini merupakan suatu keberhasilan dalam mengungkap ijazah palsu. Tersangka merupakan nahkoda dan KKM. Kalau untuk muatannya resmi," ujarnya.

Dari perbuatan tersangka, mereka dikenakan Pasal 302 Ayat (1) juncto 117 ayat (2) huruf c UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berikutnya juga Pasal 253 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

"Ancaman untuk kedua tersangka lima tahun. Mereka langsung kami tahan," tegas Hasibuan. (vry)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI