Polres Bukittinggi kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Intel Kodim Agam
VALORAnews - Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi, menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) di Kota Bukittinggi.
Penetapan tersangka baru ini, berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) penanganan penganiayaan terhadap dua orang personil TNI Kodim 0304/Agam.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didampingi AKP Chairul Amri Nasution (Kasat Reskrim) mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan itu yakni TR (33). Tersangka ini ditetapkan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
"Sebelumnya, kita telah menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan anggota Club Motor HOG terhadap korban personil Intel Kodim 0304/Agam, yakni B (16), S (49), HS (48) dan JAD (26)," ungkap AKP Chairul Amri.
Baca juga: Ini Pemicu Pengeroyokan Dua Intel Kodim Agam Versi Kuasa Hukum
Dengan penambahan 1 orang tersangka lagi, total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya akan dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Sangkaan ini terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.
Pasal 170 KUHP itu berbunyi, "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan." (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan