Polres Bukittinggi kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Intel Kodim Agam

Senin, 02 November 2020, 19:03 WIB | News | Kota Bukittinggi
Polres Bukittinggi kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Intel Kodim Agam
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution. (istimewa)

VALORAnews - Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi, menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) di Kota Bukittinggi.

Penetapan tersangka baru ini, berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) penanganan penganiayaan terhadap dua orang personil TNI Kodim 0304/Agam.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara didampingi AKP Chairul Amri Nasution (Kasat Reskrim) mengatakan, tersangka baru yang ditetapkan itu yakni TR (33). Tersangka ini ditetapkan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Bukittinggi.

"Sebelumnya, kita telah menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan anggota Club Motor HOG terhadap korban personil Intel Kodim 0304/Agam, yakni B (16), S (49), HS (48) dan JAD (26)," ungkap AKP Chairul Amri.

Baca juga: Ini Pemicu Pengeroyokan Dua Intel Kodim Agam Versi Kuasa Hukum

Dengan penambahan 1 orang tersangka lagi, total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya akan dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Sangkaan ini terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.

Pasal 170 KUHP itu berbunyi, "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan." (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: