Ini Pemicu Pengeroyokan Dua Intel Kodim Agam Versi Kuasa Hukum
VALORAnews - Empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dua orang prajurit TNI Kodim 0304/Agam di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menunjuk advokat Aldis Sandhika dan tim dari Kota Bandung, sebagai penasehat hukum.
"Ya, hari ini saya resmi mendapatkan surat kuasa dari empat orang. Kecuali tersangka 'B' yang di bawah umur. Dia bukan ranah saya," kata Aldis Sandhika, di Bukittinggi, Senin (2/11/2020).
Ia mengatakan, keempat tersangka --merupakan anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC)-- yang telah resmi jadi kliennya yaitu MS, R Heryanto, Javier dan Teteng.
Dia mengatakan, akan melakukan upaya persuasif terhadap korban atau pelapor.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Terlepas dari apa pun, kita akan menjaga kondusifitas di Kota Bukittinggi, terkait dengan adanya beberapa institusi. Itu yang akan kami kedepankan," katanya.
Dia menyatakan, mengenai upaya hukum lain terhadap kliennya, itu akan dilakukan setelah proses tersebut (persuasif-red) berjalan.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih mencari fakta hukum dari peristiwa itu dan dikombinasikan dengan isu yang sedang beredar.
"Saat ini, saya lakukan pengumpulan fakta-fakta hukum, supaya jangan jadi simpang siur. Perlu saya garis bawahi, ini insiden dan memang yang bukan diharapkan," terangnya.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
"Jadi, bukan dalam konteks bahwa kita tidak menghargai suatu institusi atau bukan sikap dari Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC)," katanya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan