Ini Pemicu Pengeroyokan Dua Intel Kodim Agam Versi Kuasa Hukum

Senin, 02 November 2020, 23:46 WIB | News | Kota Bukittinggi
Ini Pemicu Pengeroyokan Dua Intel Kodim Agam Versi Kuasa Hukum
Kuasa Hukum empat orang anggota HOG SBC, Aldis Sandhika, memberikan keterangan pers pada wartawan di Bukittinggi, Senin (2/11/2020). (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dua orang prajurit TNI Kodim 0304/Agam di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menunjuk advokat Aldis Sandhika dan tim dari Kota Bandung, sebagai penasehat hukum.

"Ya, hari ini saya resmi mendapatkan surat kuasa dari empat orang. Kecuali tersangka 'B' yang di bawah umur. Dia bukan ranah saya," kata Aldis Sandhika, di Bukittinggi, Senin (2/11/2020).

Ia mengatakan, keempat tersangka --merupakan anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC)-- yang telah resmi jadi kliennya yaitu MS, R Heryanto, Javier dan Teteng.

Dia mengatakan, akan melakukan upaya persuasif terhadap korban atau pelapor.

Baca juga: DWP Bukittinggi Antarkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Agam

"Terlepas dari apa pun, kita akan menjaga kondusifitas di Kota Bukittinggi, terkait dengan adanya beberapa institusi. Itu yang akan kami kedepankan," katanya.

Dia menyatakan, mengenai upaya hukum lain terhadap kliennya, itu akan dilakukan setelah proses tersebut (persuasif-red) berjalan.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih mencari fakta hukum dari peristiwa itu dan dikombinasikan dengan isu yang sedang beredar.

"Saat ini, saya lakukan pengumpulan fakta-fakta hukum, supaya jangan jadi simpang siur. Perlu saya garis bawahi, ini insiden dan memang yang bukan diharapkan," terangnya.

Baca juga: Tabungan Utsman 2024 Diluncurkan, Target 2200 Nasabah Tapi Ada Margin Ringannya

"Jadi, bukan dalam konteks bahwa kita tidak menghargai suatu institusi atau bukan sikap dari Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC)," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: