Ini Pemicu Pengeroyokan Dua Intel Kodim Agam Versi Kuasa Hukum
"Jadi, memang pure insiden dan memang sikap responsif atau refleksi dari pribadi tersangka," ucapnya.
Disebutkan, dari versi tersangka yang belum terungkap adalah momentum pada saat terjadinya penghadangan.
"Itu belum disampaikan selama ini, dari isu yang beredar. Jadi, saya sebagai penasehat hukum berbicara harus berdasarkan fakta-fakta, yang dikaitkan dengan alat bukti yang ada," sebutnya.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Menurut Adlis, sebelum terjadinya pertengkaran, ada salah satu baju dari anggota HOG SBC ditarik, sehingga menjadi pemicu keributan.
"Terkait fakta-fakta hukum lainnya, masih saya dalami dan pengumpulan alat bukti," uncapnya.
Sebagaimana diberitakan, tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua prajurit di kesatuan intel, yakni pemukulan terhadap Serda Mistari dan Serda Yusuf (personel Intel Kodim 0304/ Agam).
Kronologi kejadian, saat korban melintas tiba-tiba lewat rombongan motor gede (Moge) Harley Davidson. Entah sebab apa, korban lalu mengejar rombongan Moge dan selanjutnya terjadi adu mulut hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan.
Para tersangka telah ditahan di Polres Bukittinggi. Mereka dijerat tindak pidana Pasal 170 KUHP. Sangkaan ini terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.
Pasal 170 KUHP itu berbunyi, "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan." (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan