Keroyok Intel Kodim Agam, Dua Pengendara Moge Ditahan Polisi Bukittinggi
"Jadi, sepeda motor Harley Davidson tidak ditahan. Kami cek sepeda motornya, ternyata ada suratnya semua sesuai dengan elektronik yang kami cek, lengkap," ujarnya.
Menurut dia, polisi itu sifatnya, siapa yang melapor akan diproses.
"Kami tidak melihat, yang melapor itu dari instansi mana. Jadi, kami dudukkan kasus ini sebagai ada yang melapor, panggil saksi dan alat buktinya ada, kalau memang terjadi tindak pidana, siapa pun terlapor dan tersangkanya, akan kami proses," katanya
Kronologis peristiwa, kata dia, pada saat melintasi, korban tidak suka lalu dikejar motor tersebut (Harley Davidson-red) kemudian dihalangi di tengah. Klub dari Harley Davidson (Moge) kaget. Lalu terjadi adu mulut, sehingga terjadinya tindak pidana Pasal 170 KUHP itu. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan